Kapanlagi.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hamzah Tadja SH, MH, menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp79 miliar dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Donggala.
"Besarnya kerugian negara tersebut sesuai hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), namun angka kerugian ini masih bersifat sementara," kata Hamzah Tadja di Palu, Selasa.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Sampe Tuah SH, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang dalam kasus dugaan korupsi APBD Donggala Tahun 2005-2006 itu.
Empat di antarnya telah resmi menjadi tersangka dan tahanan penyidikan yakni, Yahya (Bendahara Umum Daerah), Dg Malino (juru bayar), Irfan (staf juru bayar) dan Zein Daud alias Cipe (pengusaha).
Menurut Sampe Tuah, adanya pencairan dana APBD yang tidak sesuai prosedur dan peruntukkannya itu menjadi dasar bagi penyidik guna melakukan penahanan.
Prosedur yang dimaksud di antaranya, pencairan uang tanpa dilengkapi dengan dokumen SPUM (Surat Perintah Untuk Membayar).
Mengenai rencana pemanggilan anggota DPRD Donggala, Sampe Tuah mengatakan surat persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Sulteng, Bandjela Paliudju tertanggal 20 Maret 2006, sudah diterima kejaksaan.
Atas dasar tersebut, secara bertahap seluruh anggota DPRD Donggala yang berjumlah 37 orang, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Pada pemanggilan pemeriksaan tahap pertama, pihak Kejati akan memeriksa sebanyak delapan orang yang waktunya akan dijadwalkan pada 30 Maret hingga 4 April 2007.
"Suratnya sudah ada, tinggal ditandatangani dan dikirim kepada pimpinan dewan," ujar Sampe Tuah.
Hamzah Tadja juga menambahkan, adanya indikasi dana yang menjadi objek penyidikan juga mengalir ke sebahagian anggota DPRD Donggala akan menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan.
"Namun, ini baru indikasi yang berkembang dalam proses penyidikan," katanya.
Aroma korupsi APBD Donggala mulai terendus sejak tiga bulan terakhir, setelah Bupati Adam Ardjad meninggal dunia dan poisisnya secara otomatis dijabat oleh wakilnya, Habir Ponulele.
Dua putra Adam Ardjad Lamarauna juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada istri Adam Ardjad Lamarauna, Ny. Sitti Sundari Lamaruna.
Pemeriksaan mantan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Donggala yang diagendakan Jumat pekan lalu itu urung dilakukan karena yang bersangkutan sedang berobat di Jakarta. (*/rsd)
Sumber : kapanlagi.com : 27 Maret 2007