Sidang Dugaan Korupsi Dulman Ditunda

Rencana persidangan dugaan korupsi yang mendudukkan Dulman sebagai tersangka, terpaksa ditunda. Hal tersebut dikarenakan ketua majelis hakim, Surya Perdamaian SH berhalangan hadir.

”Pak Surya lagi ke Makasar mengikuti seminar tentang Tipikor,” kata Iwan SH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Enrekang yang ditemui Rabu (21/3).

Namun dikatakan, sidang tetap harus dibuka terlebih dahulu oleh salah seorang hakim anggota majelis. Kemudian sidang dinyatakan ditunda secara formal yang dihadiri para hakim anggota majelis lainnya, JPU dan tersangka Dulman didampingi pengacaranya.

Sidang dugaan korupsi pemasaran Pasar Sudu dinyatakan ditunda hingga Sabtu, 24 Maret 2007. Sebelumnya, sekitar pukul 10.20 Wita, tersangka yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 520 juta tersebut, tiba di PN dengan pengawalan ketat pihak kejaksaan dan kepolisian.

Setelah beberapa polisi bersenjatakan laras panjang turun dari mobil tahanan kejaksaan, terlihat Dulman juga ikut turun. Beberapa tersangka kasus kriminal lainnya yang masing masing terborgol juga nampak keluar dari mobil berwarna hijau tua tersebut.

Sembari menunggu, Dulman bersama tersangka kriminal lainnya dimasukkan dalam ruang tahanan yang tersedia di PN. Wartawan BKM sempat mewawancarai tersangka di balik jeruji besi. Menurut Dulman, tidak adil rasanya jika hanya dirinya yang dijadikan target tersangka oleh Jaksa.

Karena persoalan transfer dana yang dilakukannya ke rekening mantan Bupati Iqbal Mustafa (alm) atas sepengetahuan atasannya di BPKD. ”Saya tidak berani mentransfer dana ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan kepala BPKD,” ungkap mantan bendahara BPKD ini.

Ayah beberapa anak ini mengaku mentransfer dana Rp 520 juta, ke rekening mantan Bupati Iqbal Mustafa pada tanggal 2 Oktober 2003 silam. Menurutnya, bukti transpernya masih ada ditangannya dan tidak sedikit pun dana tersebut diambilnya.

Namun keterangan tersangka dibantah mantan Kepala BPKD, HM Amin Palmansyah SH MM. Dikatakan, transfer dana tersebut diluar sepengetahuan dirinya selaku atasan Dulman. ”Dulman selaku bendahara BPKD tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada saya,” tegas Amin Palmansyah yang dihubungi via ponselnya. Dijelaskan, sekiranya hal tersebut diketahuinya, Amin mengaku akan melarang dan akan menghalanginya karena memang tidak sesuai dengan aturan. (Rd32/mir)

Sumber : massenrengpulu.wordpress.com : 23 Maret 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts