JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis LSM Anti Korupsi Boyamin terhadap Kejaksaan Agung atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, Hakim Tunggal I Ketut Manika memutuskan bahwa pengadilan tempat dimohonkannya praperadilan tersebut tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut (kompetensi absolut).
Boyamin dari LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor Print-043/A/ F.2.1/04/2002 tanggal 3 April 2002 oleh Jaksa Agung (saat itu) M.A. Rachman, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana transportasi sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo tahun anggaran 2001.
Dalam surat itu disebutkan Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejari Sukoharjo untuk menghentikan penyidikan perkara itu dengan alasan demi kepentingan umum.
Kasus korupsi pengadaan sepeda motor itu diduga melibatkan empat orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Susmono Adimartono, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Abdul Rosjid Muchtar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Suryanto, dan Pimpro yang juga Kasubag TU Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo Suhono.
Boyamin selaku pemohon menilai alasan Jaksa Agung mengeluarkan SP3 demi kepentingan umum adalah tidak sah karena tidak diatur dalam KUHAP.
Pengadilan sependapat dengan eksepsi atau tanggapan termohon (Kejaksaan Agung) yang menyatakan bahwa kebijakan Jaksa Agung dalam penerbitan SP3 adalah bersifat "discretionair" yang tidak bisa diuji dan dinilai oleh lembaga peradilan termasuk praperadilan sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 838K/SIP/1971 tertanggal 3 Maret 1971.
Terkait putusan tersebut, Boyamin selaku pemohon praperadilan itu menyatakan pihaknya tidak melakukan upaya-upaya hukum lanjutan.
"Gugatan ini untuk menegaskan, perintah penghentian itu bentuknya deponer atau SP3," kata Boyamin.(*)
Sumber: Antara, Selasa, 1 Mei 2007