Magetan—Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan Gedung DPRD Magetan senilai Rp38,4 miliar, memenuhi panggilan Polda Jawa Timur guna diserahkan ke Kejaksaan, karena berkas pemeriksaan kasusnya sudah P-21, Senin (28/5). Bupati Magetan Saleh Mulyono tetap mangkir dengan alasan rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN).
Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar (AKB) Setija Junianta yang dihubungi Media Indonesia, Senin (28/5), mengatakan pengacara Saleh Mulyono menghubungi Satuan Tipikor dan mengatakan kliennya (Saleh Mulyono) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang rapat di kantor Men-PAN. "Staf saya yang menerima telepon dari pengacara Saleh Mulyono, tetapi ketika dicek, Saleh Mulyono tidak ada di sana," kata Junianta.
Dia menegaskan, Selasa (29/5), pihaknya akan mengirim petugas guna menjemput paksa Saleh Mulyono untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Pihaknya menunggu penjelasan tertulis dari kantor Menteri PAN bahwa Bupati Magetan Saleh Mulyono tidak ikut rapat dengan Men-PAN.
Dua tersangka yang memenuhi panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejati Jatim Syamsul Hadi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Magetan dan Gimin, pimpinan proyek pembangunan GOR Ki Mageti dan gedung DPRG Magetan. Junianta menjelaskan tiga tersangka yang berkas pemeriksaannya sudah P21 atas nama Saleh Mulyono, Syamsul Hadi dan Gimin.
Jumlah tersangka kasus korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan senilai Rp38,4 miliar, enam orang, tiga orang lagi berkasnya belum P21 yaitu atas nama Liauw Enggarwati (pelaksana proyek dari CV Budi Bersaudara dan Budi Karya Mandiri, Sri Wahyuni (direktur CV Budi Bersaudara), serta Teguh Budi Santoso (direktur CV Budi Karya Mandiri). "Ketiga tersangka itu berkasnya belum P21," kata Junianta.
Kasat Tipikor Polda Jatim itu menegaskan walaupun ada aksi politik yang dilakukan sementara orang di Magetan dengan menggalang tanda tangan untuk penangguhan penahanan, serta upaya penghentian penyidikan kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Magetan, namun penyidik tidak mungkin menghentikan penyidikan. "Saya tidak akan ngurusi politik, kasus korupsi ini tidak mungkin dihentikan penyidikannya," tegas Junianta.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marwan Effendi yang dihubungi, Senin, membenarkan Polda Jatim telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan. Kedua tersangka Syamsul Hadi dan Gimin. "Keduanya sedang dicocokkan identitasnya untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Magetan. Kan Magetan yang mempunyai kewenangan untuk menyidangkan perkaranya," kata Marwan.
Proyek GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Kabupaten Magetan disepakati legislatif dan eksekutif menggunakan dana dari APBD. Total dana yang dianggarkan Rp38,493 miliar.
Dana sebanyak Rp25,617 miliar untuk pembangunan GOR Ki Mageti dan Rp12,876 miliar untuk pembangunan gedung DPRD. Proyek belum selesai semuanya, ternyata ada temuan penyimpangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Magetan.
Dari hasil audit pada 2005, BPK mencatat ada unsur penggelembungan (mark up) sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan BPKP mencatat nilai korupsi Rp7,5 miliar. Dalam perkembangannya, PoldaJatim menetapkan Saleh Mulyono, Syamsul Hadi, Gimin, Liauw Enggarwati, Sri Wahyuni dan Teguh Budi Santoso sebagai tersangka. (AG/OL-02).
Sumber : Media Indonesia : 28 Mei 2007