PONTIANAK, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum Kalbar sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional KPU. Kelima anggota KPU Kalbar itu ialah Aida Mochtar (ketua), Patricius Baringin (anggota), M Syarifuddin Budi (anggota), Raimundus Efesus (anggota), dan Nazirin (anggota).
Penetapan status tersangka ini cukup menarik perhatian publik mengingat KPU Kalbar tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2007. Tahapan pilkada Kalbar dimulai 13 Agustus 2007, direncanakan pemungutan suara berlangsung 15 November 2007.
"Kelima anggota KPU Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaannya sebagai tersangka masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Kejati Kalbar Amrizal Syahrin, Rabu (11/4).
Penetapan kelima anggota KPU Kalbar sebagai tersangka itu dituangkan dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejati Kalbar No Seprin 01/Q.1/Fd.1/02/2007.
Dikatakan Amrizal, dana APBD 2004 yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional KPU dan gaji pegawai pemerintah daerah, diduga digunakan untuk menambah pendapatan kelima anggota KPU Kalbar. Tentang kepastian keuangan negara yang diduga dikorupsi, Kejati Kalbar masih menunggu audit ulang BPK.
Dugaan korupsi di tubuh KPU sebenarnya ada 14 kasus. Untuk kasus-kasus yang lain, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kalbar Aida Mochtar mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi, terkait penetapan sebagai tersangka.
--------ooOoo-------
Sumber : Laporan Wartawan Kompas Christoporus Wahyu Haryo P (http://www2.kompas.com) Kamis, 12 April 2007