Tanjungpinang― Dua tersangka pelaku korupsi Rp 1,8 miliar APBD Kota Tanjungpinang 2004, Abdul Gafar Walid (53) Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang bersama Ady Purwanto (38) mantan pemegang kas, akhirnya mendekam di lembaga pemasyarakatan Batu 18-Kijang mulai Jumat (16/3).
Keduanya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berdasarkan Surat Perintah Kajari baru ES Maruli Hutagalung SH, masing-masing dengan No 438/N.4.11/78.1/03/2007 dan No 439/N.4.11/78.1/ 03.2007. Masa penahanan pertama 20 hari dan dapat diperpanjang jika dianggap perlu.
Kajari Tanjungpinang ES Maruli Hutagalung SH melalui kasie Intelijen MA Pohan SH kepada wartawan menjelaskan, penyidik menahan kedua tersangka karena mengulangi perbuatannya. Terbukti, Gafar Walid masih tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan PIN (kancing emas) anggota dewan tahun 2005 sebesar Rp 92 juta.
Kemudian Ady Purwanto tersangka dalam kasus korupsi Rp 520 juta anggaran di Sekretariat dewan pada tahun 2006, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, kata MA Pohan SH. Berkas pemeriksaan kasus PIN telah diserahkan penyidik Polresta ke penuntut umum dan dinyatakan P21 (lengkap), tinggal menunggu penyerahan tersangka Gafar Walid bersama Irsadul (anggota dewan) dengan barang bukti. Sedangkan Ady Purwanto dalam penyidikan Kejaksaan atas penyelewengan anggaran dewan.
Jumat pagi, Gafar Walid dijemput oleh penyidik dari kantor DPRD Kota di Jl H Agussalim Tanjungpinang, sedangkan Ady Purwanto dari kantor Camat Tanjungpinang Barat di bilangan jalan yang sama. Selanjutnya bertempat di lantai II Kejaksaan–Jl Basuki Rahmat, kedua tersangka menandatangani surat perintah penahanan masing-masing, didampingi penasihat hukum Harry Soeharto SH dan Rieke Ardiyah SH.
Jaksa Pohan memaparkan, terungkapnya kasus korupsi hingga menyeret kedua tersangka hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan semenjak (8/2/2006). Setelah menemukan alat bukti permulaan serta didukung keterangan saksi-saksi, dugaan korupsi tersebut dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh seksi pidana khusus. Gafar Walid dan Ady Purwanto ditetapkan sebagai tersangka. (par)
Sumber : Sinar Harapan : 17 Maret 2007