Songket dan Tengkuluk Segera Dipatenkan

Jambi - Songket dan Tengkuluk salah satu warisan budaya leluhur masyarakat Jambi segera dipatenkan oleh pemerintah Kota Jambi sebagai Hak Paten dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab, songket dan Tengkuluk merupakan karya intelektual yang harus sama-sama dijaga dan dikembangkan.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Jambi, Bambang Priyanto ketika dikonfirmasi wartawan usai membuka seminar dan sosialisasi hak kekayaan intelektual di Kota Jambi yang digelar di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (14/5) kemarin.

Songket kata walikota Jambi sudah diajukan ke Departemen Hukum dan HAM untuk dijadikan hak kekayaan intelektual dan tinggal menunggu hasilnya. Sedangkan Tenguluk dalam waktu dekat segera diajukan.

"Kita berupaya mempatenkan warisan budaya Jambi seperti songket dan tengkuluk," tegas Walikota.

Selain Songket, saat ini Pemkot Jambi juga akan mempatenkan Batik Jambi sebagai salah satu warisan budaya leluhur masyarakat Kota Jambi. Batik kata walikota sedang dalam tahan pengujian di Departemen Hukum dan HAM untuk dijadikan Hak Kekayaan Intelektual Komunall masyarakat Kota Jambi.

Tujuan dilakukannya perolehan hak kekayaan intelektual komunal adalah agar batik Jambi diproduksi dan kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama seluruh warga Kota Jambi.

"Proses perolehan dan pemilikan hak paten dan hak kekayaan intelektual harus didukung, difasilitasi dan dipermudah semua pihak," kata Walikota. Dengan demikian adanya dukungan, fasilitasi dan kemudahan tersebut, tidak saja jumlah pemilikan HKI semakin besar dan berkualitas, namun yang lebih penting lagi dapat mencerminkan posisi Iptek di satu pihak dan sebagai indikator kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di pihak lain.

"Kita berharap nantinya Kota Jambi dapat mengembangkan produksinya tidak hanya pada industri kreatif, tetapi juga pada industri dengan pengunaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan kearifan lokal. Sekarang saatnya kita semua semakin mandiri dalam perekonomian yang berbasis ekonomi kerakyatan," ungkap Bambang.

Sementara itu, Deputi urusan daya saing ilmu dan teknologi Kementrian Riset Teknologi , Sigit Asmara mengatakan pemerintah terus mendorong masyarakat Indonesia untuk melindungi hak paten dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).Salah satunya dengan mensosialisasikan hak kekayaan intelektual kepada masyarakat Indonesia termasuk Kota Jambi.

Guna mendukung itu lanjutnya pemerintah memberikan insentif berupa insentif riset maupun insentif HAKI. Untuk insentif HKI kata Sigit pemerintah telah menganggarkan dana insentif sebesar Rp 100 miliar yang diberikan kepada kalangan intelektual seperti dosen yang melakukan riset.

Insentif itu diberikan melalui mekanisme pengajuan proposal. "Satu proposal dapat insentif Rp 500 juta. Kita berharap masyarakat mengunakan fasilitas yang ada di kementrian riset dan teknologi," kata Sigit seraya menambahkan pengajuan profosal tersebut dibuka mulai Februari hingga Mei setiap tahunnya. (zir)

Sumber: http://www.jambiekspres.co.id
-

Arsip Blog

Recent Posts