Jakarta - Google telah memenangkan putusan ketika hakim menolak gugatan 1 miliar dolar AS yang dilayangkan Viacom yang menuduh raksasa Internet itu membiarkan material berhak cipta ditayangkan di YouTube tanpa izin.
Viacom telah menuduh Google atas "pelanggaran hak cipta besar-besaran yang disengaja".
Tetapi hakim pengadilan Manhattan mengatakan Google dan YouTube tidak harus bertanggung jawab hanya diminta memiliki "kesadaran umum" bahwa video yang di-posting itu mungkin ilegal.
Konglomerasi media Viacom mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk banding demi menentang keputusan ini.
Google disebut penguasa "sebuah kemenangan penting".
Pelabuhan Aman
Viacom mengklaim bahwa "sekira 10 ribu video" yang memiliki hak cipta telah di-posting ke dalam YouTube dan baik YouTube maupun pemiliknya, Google, telah mengetahui hal ini, tetapi tidak melakukan apa pun.
Viacom mengatakan banyak video, termasuk South Park, telah diunggah secara ilegal.
Namun Hakim Distrik Louis Stanton mengatakan dalam keputusannya:"Hanya pengetahuan prevalensi semata dari kegiatan tersebut pada umumnya tidaklah cukup. Provider tidak perlu memantau atau mencari fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas tersebut."
Google dan YouTube berpendapat bahwa mereka berhak atas "pelabuhan aman" yang dilindungi oleh hukum hak cipta digital karena mereka tidak memiliki cukup peringatan dugaan tindak pidana tertentu.
Hakim Stanton sepakat, dan mengatakan bahwa ketika "YouTube telah diberi peringatan, pihaknya langsung menghapus konten atau materinya ... hal itu yang melindungi dari kewajiban" dibawah sebuah ketentuan the Digital Millennium Copyright Act.
Bukan Akhir
Viacom menyebut keputusan tersebut sebagai "secara mendasar cacat hukum" dan mengatakan hal itu merefleksikan kepentingan kongres dibalik undang-unfang hak cipta ketimbang keputusan Mahkamah Agung AS baru baru ini.
Google menerima keputusan itu."Hal ini merupakan kemenangan yang penting tidak hanya buat kami, tetapi juga untuk miliaran orang di dunia yang menggunakan web untuk berkomunikasi dan berbagi pengalaman dengan yang lain," ujar Kent Walker pihak dari Google dalam blog perusahaan.
Sementara itu David Sohn, seorang pengacara dari pusat Teknologi dan Demokrasi AS mengatakan : "tanpa keputusan itu, konten yang di hasilkan oleh pengguna akan menyurut dan Internet akan berhenti menjadi media yang partisipatif,".
Tetapi Laura Martin, seorang analis di Needham, mengatakan peperangan belum berakhir.
"Masalah ini sungguh sangat penting bagi pencipta konten untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya melawan penggunaan dari orang-orang yang mengumpulkan sesuatu materi dengan cara online."Benar-benar sangat penting bagi para pencipta konten untuk mendapatkan bayaran," ujarnya
"Ini baru permulaan, dan bukan akhir. Sumner (Redstone, Pimpinan Viacom) tidak akan berpaling dan mati menghadapi masalah ini." (Yud/S026)
Sumber: http://www.antaranews.com