Korupsi Itu Merepotkan

Oleh: Emmanuel Subangun

TINDAKAN Presiden menangani krisis KPK menimbulkan banyak reaksi dalam masyarakat politik. Jika hal itu disimak, segera terlihat, sosial politik itu tak lain dari prosedur administrasi. Politik adalah soal tata kelola pemerintahan. Jika korupsi hanya diletakkan di sana, gejala itu seperti selalu tampak amat merepotkan! Mengapa?

Soal Tata Kelola

Bung Hatta, tokoh kemerdekaan, sudah sedemikian tak mengerti dengan korupsi, Itu di tahun 1950-an. Kesimpulannya, ini adalah soal kebudayaan. Maksudnya, karena soal sogok, suap, dan upeti sudah lazim dikenal dari zaman baheula—khususnya zaman kompeni yang roboh karena korupsi dan raja-raja yang bermewah dalam tanam paksa— kesimpulan Bung Hatta masuk akal.

Lain halnya dengan bermacam cendekiawan lapangan. Mereka umumnya kagum atas daya lentur dan kedahsyatan korupsi dan akan mengatakan, hal semacam ini terjadi karena NKRI termasuk “negara lembek”. Maksudnya, negara yang kuat adalah negara di mana tata hukum berjalan dengan baik dan negara itu adalah negara hukum, secara murni dan konsekuen. Pada zaman orde baru, soal ini dianggap dapat menjelaskan maraknya “kroni” diikuti jatuhnya rezim.

Lain lagi pada zaman reformasi. Korupsi tampaknya diletakkan dan dipahami dalam bidang tata cara dan prosedur hukum karena sistem hukum kita—khususnya setelah amandemen konstitusi rampung—sudah menjamin tegaknya negara demokrasi, lengkap dengan hak asasi dan tata pemerintahannya. Artinya, kini soal korupsi bukan soal “kebudayaan”, juga bukan soal “negara”, tetapi sepenuhnya soal hukum, soal teknik tata kelola.

Namun, mengapa justru karena sudah sedemikian khusus, masalah korupsi kian dirasakan amat merepotkan? Ada politik parlemen, ditambah tindakan polisi, ada lagi kebijakan eksekutif. Seakan satu sama lain tidak kompatibel. Semakin mengikuti apa yang terjadi di parlemen, polisi, dan presiden, Anda akan kian melihat pokok masalah itu.

Kita akan mampu melihat suatu hal disebut “korupsi” hanya jika batas pengertiannya jelas. Kejelasan itu paling mudah dalam definisi yang diberikan hukum. Seperti “menyalahgunakan wewenang” (kita dengar dalam sumpah jabatan), atau secara tidak sah memperkaya diri dengan uang negara” (dalam UU). Dalam tipikor, hal semacam itulah yang dijadikan pangkal memasukkan koruptor ke dalam penjara.

Namun, mengapa selalu saja seakan ada yang tertinggal, tersisa, dan membuat semua orang merasa repot? Selalu ada kecemasan—dan ini yang paling rawan—bahwa pemberantasan korupsi justru akan membiakkan koruptor (pejabat KPK pun terjaring) atau juga pemberantasan korupsi demi kroni politik (disebut dengan istilah “tebang pilih”). Jadi, apa gerangan yang menjadikan korupsi hal yang merepotkan semua orang, yakni masyarakat luas dan para pemimpin politiknya?

Korupsi, Gerak Mundur

Kita akan melihat korupsi itu secara lebih longgar—karena itu tidak akan mencemaskan—jika gejala itu tidak saja diletakkan pada “ujung”-nya, pada pemberantasannya, tetapi diletakkan di kandang aslinya, yakni di ranah politik. Bukan juga di ranah kebudayaan (Bung Hatta), seperti juga bukan di ranah sosiologi politik “negara lembek”. Jika korupsi dimengerti sebagai arus balik perkembangan negeri, masalah itu akan menjadi jelas.

Maksudnya, NKRI lahir karena kita ingin maju dan korupsi bukan saja sebuah rem untuk kemajuan, tetapi sepenuhnya sebuah gerak mundur, seperti mobil yang maju dan “atret”.

Jadi, korupsi adalah tindakan antikemajuan. Bukan saja melanggar hukum (positif), tetapi sepenuhnya melanggar hukum alam. Dalam bahasa politik, korupsi adalah sebuah “politik mayat” (nekro-politik).

Jika korupsi adalah sebuah nekro-politik, konsep sejenis itu menjelaskan banyak hal yang tidak lagi membingungkan karena dengan mudah kita dapat membuat klasifikasi baru tindakan koruptif.

Gaya Korupsi

Tindak gaya mafia adalah korupsi karena kelompok tertutup itu mendapat balas jasa atas pekerjaaannya dengan ukuran di luar batas wajar aturan tukar-menukar. “Layanan” mereka dihargai terlalu tidak wajar. Dalam kelompok ini mafia pengadilan memang jelas, tetapi biaya terlalu tinggi untuk pelantikan parlemen adalah juga koruptif.

Namun, itu kan sudah sesuai prosedur? Atau juga korupsi gaya saudagar. Kita tahu, dalam industri, nilai tambah bertumbuh cepat dan dari sana keuntungan saudagar bertumpuk. Namun, bagaimana jika secara keseluruhan harga pertanian selalu tertinggal dari harga produk manufaktur dalam “tarif pertumbuhan”-nya sehingga saat saya masih kecil, satu baju cukup ditukar dengan lima telur ayam dan kini perlu 30 telur. Term perdagangan yang merupakan kebijakan resmi pun koruptif.

Korupsi sama dengan nekro-politik (politik mayat). Lalu bagaimana akan diberantas?

Emmanuel Subangun, Sosiolog

Sumber: Kompas, Rabu, 7 Oktober 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts