Kejati Tangani Dugaan Korupsi Rp41 Milayar di Mamuju Utara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar, sedang menangani kasus penyalahgunaan kredit jasa konstruksi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu tahun 2006/2007 senilai Rp41 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Kajati Sulselbar, Masyhudi Ridwan di Makassar, Rabu, belum mengetahui secara pasti siapa-siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kasus ini baru saja dilimpahkan oleh Kajari Mamuju Utara kepada Kejati Sulselbar untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni ALH (pejabat BPD Cabang Pasangkayu), Ir. RT (Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara) serta AH (pengusaha yang menyalahgunakan kredit).

Sejumlah tersangka lainnya, kata Masyhudi, kemungkinan akan bertambah khususnya dari pihak yang menyalahgunakan dana kredit.

Menurut ekspose Kajari Mamuju Utara, Masyhudi menjelaskan, modus operandi kasus ini adalah, sekitar bulan November 2006 hingga Mei 2007, sekitar 150 kontraktor/perusahaan mengajukan permohonan kredit jasa konstruksi kepada BPD Sulsel Cabang Pasangkayu dengan nilai Rp400 juta hingga Rp1 milar dengan jaminan kontrak kerja fiktif, surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif dan sertifikat tanpa surat kuasa dari pemegang hak.

Komite kredit BPD Pasangkayu menyetujui kredit tersebut yang nilai totalnya sekitar Rp41 miliar tanpa melakukan penelitian dan penilaian secara seksama terhadap agunan yang diajukan para kontraktor.

Padahal, kata Masyhudi, kontrak kerja dan SPMK yang ditandatangani Kepala Dinas PU adalah palsu karena proyek tahun 2007 di Kabupaten Mamuju Utara belum ditender.

"Untuk sementara, nilai total kerugian negara akibat penyalahgunaan kredit ini kasus sekitar Rp41 miliar tetapi kita akan berkoordinasi dulu dengan BPK untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugiannya," jelas Masyhudi. (*/cax)

Sumber : kapanlagi.com : 20 Juni 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts