Batam, Kepri - Rencana Pemerintah Kota Batam yang bakal menaikkan pajak dan retribusi dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah menuai kecaman berbagai elemen masyarakat. Kenaikan itu selain akan memberatkan rakyat, juga dinilai terlalu gegabah dan membuktikan pemerintah tidak memikirkan rakyat.
"Cari cara lain untuk pendapatan. Jangan yang enak-enak aja," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Nada F. Soraya kepada Tempo di Batam, Selasa (8/6). Ia menilai, selama ini pemungutan pajak belum maksimal. Jadi yang perlu ditingkatkan justru kinerja petugas pemungut bukan mencari cara yang bisa mengganggu kelangsungan usaha.
Pemerintah Kota Batam berniat menaikkan pajak dan retribusi tempat hiburan dari 15 persen menjadi 75 persen. Pajak tontonan dari naik 35 persen, pagelaran busana 70 persen, karaoke 75 persen, Spa 75 persen, permainan ketangkasan 75 persen, dan seni tari naik menjadi 35 persen.
Bahkan, kata Nada, kesenian rakyat tradional pun yang selama ini bebas pajak, akan mulai dipungut 10 persen. "Bagaimana kesenian rakyat bisa maju," kata Nada lagi. Padahal, Batam yang terletak di daerah perbatasan merupakan tulang punggung untuk menjaga masuknya budaya asing.
Artinya harus meningkatkan aktivitas kesenian rakyat, baik kesenian rakyat asli Melayu maupun kesenian rakyat asal daerah lain seperti Reog Panoroga, Wayang, Kuda Lumping dan lain-lain. "Kami tolak rencana kenaikan itu," ujar Nada.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam pun sepakat tidak akan menyetujui rencana kenaikan pajak dan retribusi tersebut. "Saya menerima banyak keluhan dari pengusaha," kata anggota Dewan Kota Batam, Nurianto kepada Tempo, Senin (7/6).
Sebab kenaikan pajak dan retribusi itu terlalu besar, dan kajiannya belum pas. Seharusnya Pemerintah Kota Batam memberikan kajian mendalam sebelum mengajukan kenaikan." Jangan ujuk-ujuk," katanya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, itu masih sebatas usulan. "Jadi tergantung Dewan-lah," katanya. RUMBADI DALLE
Sumber: http://www.tempointeraktif.com
"Cari cara lain untuk pendapatan. Jangan yang enak-enak aja," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Nada F. Soraya kepada Tempo di Batam, Selasa (8/6). Ia menilai, selama ini pemungutan pajak belum maksimal. Jadi yang perlu ditingkatkan justru kinerja petugas pemungut bukan mencari cara yang bisa mengganggu kelangsungan usaha.
Pemerintah Kota Batam berniat menaikkan pajak dan retribusi tempat hiburan dari 15 persen menjadi 75 persen. Pajak tontonan dari naik 35 persen, pagelaran busana 70 persen, karaoke 75 persen, Spa 75 persen, permainan ketangkasan 75 persen, dan seni tari naik menjadi 35 persen.
Bahkan, kata Nada, kesenian rakyat tradional pun yang selama ini bebas pajak, akan mulai dipungut 10 persen. "Bagaimana kesenian rakyat bisa maju," kata Nada lagi. Padahal, Batam yang terletak di daerah perbatasan merupakan tulang punggung untuk menjaga masuknya budaya asing.
Artinya harus meningkatkan aktivitas kesenian rakyat, baik kesenian rakyat asli Melayu maupun kesenian rakyat asal daerah lain seperti Reog Panoroga, Wayang, Kuda Lumping dan lain-lain. "Kami tolak rencana kenaikan itu," ujar Nada.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam pun sepakat tidak akan menyetujui rencana kenaikan pajak dan retribusi tersebut. "Saya menerima banyak keluhan dari pengusaha," kata anggota Dewan Kota Batam, Nurianto kepada Tempo, Senin (7/6).
Sebab kenaikan pajak dan retribusi itu terlalu besar, dan kajiannya belum pas. Seharusnya Pemerintah Kota Batam memberikan kajian mendalam sebelum mengajukan kenaikan." Jangan ujuk-ujuk," katanya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, itu masih sebatas usulan. "Jadi tergantung Dewan-lah," katanya. RUMBADI DALLE
Sumber: http://www.tempointeraktif.com