Pelestarian Cagar Budaya Libatkan Masyarakat

Muntok, Babel - Pelestarian Benda Cagar Budaya (BCB) seharusnya tidak hanya menjadi beban pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat. Kalau ada investor yang mau mengelola bangunan-bangunan bersejarah itu, tentunya harus diterima dengan tangan terbuka. Karena Investor pasti tidak hanya mengeluarkan uang saja, tetapi juga memiliki tujuan keuntungan yakni dengan mengembangkan kawasan kunjungan wisatawan.

“Kita hanya memiliki dana Rp 50 juta, dan terpaksa dialihkan ke Pesanggrahan Menumbing karena bangunan itu perlu perawatan dan pemeliharaan. Anggaran itu hanya untuk perawatan ringan, karena disesuaikan dengan kondisi dana yang ada,” tukas Chairul Amri Rani Kepala Dinas Pariwisata, Perhubungan, dan Informatika Babar.

Dijelaskan Chairul Amri, bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan dan perawatan gedung sejarah tersebut tidak sedikit dana diperlukan, guna meningkatkan daya tarik bangunan itu.

“Ini yang sulit, karena sebagai BCB, ia harus tetap seperti aslinya. Akan tetapi rencananya tahun 2011 mendatang sudah ada dialokasikan anggaran untuk perawatan lebih kurang hampir Rp 500 juta dan bersumber dari dana APBD Kabupaten Babar,” janjinya.

Seraya menjelaskan untuk Kawilasi pihaknya berencana akan bekerjasama dengan PT Timah guna membantu biaya perawatan dan pemeliharaan bangunan tersebut.

Sebagai kota tua, banyak bangunan tua yang berdiri di Kota Muntok. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1992 mengenai Perlindungan dan Pelestarian Kawasan Bangunan Cagar Budaya di Kota Muntok menetapkan 6 bangunan tua bersejarah sebagai bangunan masuk BCB. Bangunan tua itu, antara lain Pesanggrahan Menumbing, Wisma Ranggam, Rumah Mayor Cina, Gedung Eks Kantor Pusat PN PT Timah (Kawilasi), Klenteng Kong Fuk Nio, dan Masjid Jami.

“Untuk BCB sebanyak itu anggaran hanya sebesar Rp 50 juta. Dan Insya Allah tahun 2011 akan dialokasikan dari APBD Babar lebih kurang hampir Rp 500 juta. Biaya selama ini tidak bisa menutup keseluruhan yang diperlukan,” sebutnya. (k10).

-

Arsip Blog

Recent Posts