Ratusan Cagar Budaya Bandung Terancam Lenyap

Bandung, Jawa Barat - Ratusan dari seribu lebih bangunan tua yang termasuk cagar budaya di Kota Bandung terancam lenyap, yakni berubah fungsi atau bentuk. Banyak warisan budaya itu diincar jaringan pengusaha atau perorangan, terutama yang berada di sejumlah lokasi strategis, untuk kepentingan bisnis, seperti kawasan Dago, Jalan Riau, dan sekitar Gedung Sate, Bandung. "Dari pendataan Bandung Heritage, ada sekitar 200 bangunan cagar budaya dari 1.000 lebih yang harus dilindungi," kata Ketua LSM Bandung Heritage Harastoeti kemarin.

Menurut Harastoeti, pihaknya kini sedang mengajukan rancangan peraturan daerah tentang bangunan cagar budaya, termasuk pembentukan komisi pelestarian cagar budaya. Di dalamnya ada tim dari kalangan akademisi, arsitektur, dan sejarawan. Semuanya berfungsi sebagai lembaga pertimbangan independen. "Setiap bangunan dirancang dengan kekhususan sendiri. Itu harus dilihat bangunannya satu per satu," katanya.

Pengesahan segera peraturan daerah itu dirasakan sangat mendesak. Apalagi setelah kelompok jaringan bisnis hotel di Bandung gencar merombak bangunan-bangunan tua, seperti di Jalan Braga dan kolam renang Tjihampelas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandung telah berjanji akan mengesahkannya tahun ini. "Sambil menunggu, seharusnya pemerintah memberlakukan status quoterhadap seluruh pemilik yang merombak bangunan tuanya, termasuk Pemandian Tjihampelas, harus dihentikan," ujarnya. Juga bangunan di Jalan Braga 67, yang sudah dirobohkan.

Henry Husada, pemilik bangunan Jalan Braga 67 dan Pemandian Tjihampelas, membantah kalau aset miliknya itu dikatakan tergolong cagar budaya. Henry mengaku tak tahu definisi cagar budaya karena tak pernah dijelaskan pemerintah. Ia mengacu bundel Daftar Benda Cagar Budaya Klasifikasi Bangunan Bersejarah Berarsitektur Khas yang dikeluarkan Kantor Wilayah Dinas Pendidikan Jawa Barat pada 2000. Dalam daftar yang diteken Kepala Museum dan Kepurbakalaan Barnas Dwiyana itu, kata Henry, bangunan Jalan Braga 67 dan Pemandian Tjihampelas tak termasuk. "Jadi saya tak berniat menghentikan perombakan bangunan," ujarnya.

Berbeda dengan Hotel Surabaya miliknya, yang kini tengah diperbaiki besar-besaran tanpa dirobohkan. Bangunan di Jalan Kebon Jati Nomor 71 itu adalah benda cagar budaya sesuai dengan daftar tersebut. "Saya tuh penggemar yang banyak melestarikan bangunan heritage," katanya. Anwar Siswadi.

Sumber: http://www.korantempo.com (24 Maret 2009)
-

Arsip Blog

Recent Posts