Yogyakarta - Pemerintah harus menindak tegas sejumlah pihak yang diduga sebagai perusak situs Majapahit Trowulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena situs tersebut merupakan peninggalan sejarah budaya bangsa.
"Keberadaan situs Trowulan merupakan situs kerajaan terbesar dan terkaya yang dimiliki Indonesia yakni sebagai satu-satunya peninggalan purbakala berbentuk kota dari era kerajaan kuno di masa klasik nusantara sejak abad V-XV Masehi," kata Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Joe Marbun di Yogyakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Madya mendesak pemerintah menerapkan aturan tegas bagi perusak situs Majapahit Trowulan dengan dasar perundang-undangan yang berlaku.
"Perusakan peninggalan sejarah budaya bangsa jangan sampai dibiarkan menguap. Jika pemerintah mengabaikan perlindungan dan pelestarian peninggalan warisan budaya akan menjadi tragedi dan ironi," katanya.
Ia mengatakan, beberapa fakta menunjukan adanya penggalian lubang pondasi bangunan telah dicor dengan semen, dinding sumur kuno dari jobong dikepras dan dijebol untuk memasang tulang baja alas pilar.Sementara beberapa struktur dinding ditimbun tumpukan batu dan semen untuk pondasi bangunan.
"Tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan hingga kini tidak pernah diambil. Meskipun kasus itu pernah ditangani polisi, tidak ada jaminan kasus Trowulan akan diselesaikan secara hukum," katanya.
Menurut dia, hingga kini sudah dua bulan pascakasus proyek Pusat Informasi Majapahit mengemuka ternyata di lapangan masih saja ada kegiatan yang merusak.
Selain itu, ada pencurian dan perdagangan benda purbakala dari situs yang disinyalir dilakukan oleh sindikat yang menggali secara liar untuk mencari barang antik. Kondisi yang sejatinya dapat menghilangkan makna keanekaragaman peninggalan sejarah budaya Majapahit tersebut tampak belum tersentuh oleh hukum.
Padahal, menurut dia, dalam Undang-undang (UU) No 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya telah mengatur ketegasan dan kepastian hukum terhadap benda cagar budaya beserta situsnya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
"Dalam UU tersebut juga disebutkan benda-benda yang baru diduga sebagai benda cagar budaya maupun sebagai situs wajib dilindungi.
Apalagi situs Trowulan resmi ditetapkan sebagai situs seharusnya juga mendapatkan perlindungan," katanya. (Ant /smcn)
Sumber: http://suaramerdeka.com (18 Maret 2009)