Yogyakarta - Sebanyak 300 bangunan cagar budaya dan warisan budaya di Kota Yogyakarta menerima insentif Pajak Bumi dan Bangunan sebesar total Rp 292,4 juta. Insentif itu merupakan yang pertama kali dilakukan untuk mengapresiasi pemilik bangunan cagar budaya.
Pemberian insentif secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Rapingun kepada 10 wajib pajak bangunan cagar budaya (BCB) yang digelar di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (15/12/2010). Sisa 290 BCB lainnya menerima insentif pada Kamis (16/12/2010).
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Rr Titik Sulastri mengatakan, pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota terhadap pemilik BCB yang telah ikut melestarikan warisan budaya sekaligus taat membayar PBB.
Insentif diberikan secara tunai yang besarannya untuk setiap setiap wajib pajak berbeda-beda. Hal itu tergantung hasil penilaian terhadap beberapa parameter, di antaranya luasan bangunan, lokasi, dan pemanfaatannya.
Bangunan cagar budaya yang berhak mendapat insentif adalah yang telah mengantongi surat penetapan dari Menteri Pendidikan atau Menteri Kebudayaan dan Pariwista. Untuk bangunan warisan budaya, statusnya harus sudah ditetapkan oleh Walikota. Kebanyakan bangunan cagar budaya di Yogyakarta merupakan peninggalan kolonial Belanda atau bangunan jawa tradisional.
Lima wajib pajak cagar budaya yang menerima insentif PBB terbesar adalah Stasiun Tugu Yogyakarta (Rp 36,2 juta), Rumah Sakit Mata Dr Yap (29,7 juta), Hotel Phoenix (Rp 24 juta), Gedung Bengkel PT Kereta Api (Rp 19,5 juta), dan Hotel Inna Garuda (Rp 18,8 juta).
Sumber: http://oase.kompas.com