Jakarta - Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah ditetapkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan ternyata masih bisa diubah. Perubahan ini bisa dilakukan apabila jumlah pelamarnya kurang atau tidak ada pelamar.
Hanya saja menurut Kepala Sub Direktorat Perencanaan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badi Mulyono perubahan formasi itu hanya bisa dilakukan sebelum tes. "Kalau sudah dekat pelaksanaan tes atau setelah tes dilakukan ya tidak bisa diutak-atik lagi," ujar Badi di Jakarta, Jumat (25/3).
Dia menyebut, dari tahun ke tahun selalu ada saja daerah yang mengeluhkan formasinya banyak kosong akibat kurangnya pelamar. Bahkan ada di posisi tertentu seperti dokter spesial minus pelamar.
"Dari pengalaman itulah banyak daerah yang datang konsultasi ke BKN minta petunjuk bagaimana menyusun formasi. Termasuk kemungkinan formasi yang sudah ditetapkan, tidak ada pelamar. Prinsipnya, bisa saja diubah asalkan jarak tesnya masih jauh. Ini agar pelamar punya kesempatan untuk menyiapkan berkas-berkasnya," bebernya.
Badi menyarankan dalam menyusun formasi CPNS, pemda berkoordinasi dengan DPRD agar bisa diketahui tenaga aparatur apa yang dibutuhkan. Di samping menjaga proses seleksi bisa berjalan transparan. "DPRD bisa ikut mengawasi jalannya pelaksanaan seleksi CPNS," cetusnya.
Mengenai kasus di daerah yang ditolak permintaan perubahan formasinya, menurut Badi, karena usulannya diajukan setelah tes CPNS sudah dilakukan. Untuk mengatasi itu, pemerintah akan menyarankan kuota yang kosong diajukan dalam seleksi berikutnya.
"Kuota yang kosong akan tetap diperhitungkan di tahun berikutnya. Karena itu panitia seleksi harus jeli membaca keadaan. Bila ada tanda-tanda tak ada pelamar, cepat-cepatlah mengajukan usulan perubahan formasi. Tapi formasi penggantinya harus sesuai kebutuhan daerah, bukan asal ganti saja," jelasnya. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com