Jakarta - Sebagai garda terdepan dalam penegakan perda di ibu kota, keberadaan Satpol PP DKI Jakarta hingga kini masih amat dibutuhkan dan memiliki nilai penting untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di ibu kota. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta pun terus berupaya memperhatikan serta meningkatkan kesejahteraan anggota Satpol PP. Dengan begitu diharapkan, jajaran Satpol PP akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta segera mengangkat anggota Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyatakan, saat ini jumlah personel Satpol PP DKI Jakarta mencapai 7.100 anggota yang tersebar di enam wilayah DKI Jakarta. Dari total jumlah itu, baru 1.100 anggota Satpol PP yang telah diangkat menjadi PNS Pemprov DKI Jakarta. Sementara 4.500 anggota lainnya berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sedangkan sisanya, sebanyak 1.500 anggota lagi, saat ini akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan seleksi mereka untuk dijadikan CPNS secara bertahap. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, juga disesuaikan dengan kuota penerimaan CPNS yang diterima dari pemerintah pusat,” kata Fauzi Bowo, Jumat (25/3).
Selain menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan personel Satpol PP, dijelaskan Fauzi Bowo, pihaknya juga akan meningkatkan peralatan dan kebutuhan jajaran Satpol PP DKI Jakarta guna penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tibum) di wilayah DKI Jakarta. Pengadaan peralatan itu tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan anggota Satpol PP yang sejalan dengan sifat dan karakter pelaksanaan tugas mereka.
“Tahun ini, seluruh jajaran Satpol PP tidak akan dilengkapi dengan senjata api atau tajam. Mereka akan diberikan keterampilan bela diri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kebutuhan mereka dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Fauzi Bowo.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas mengatakan, untuk menghilangkan kesan negatif saat melaksanakan penegakan perda, pihaknya akan melakukan pembagian tugas dengan memberdayakan anggota Satpol PP ditingkat kotamadya. Jika ada tugas, maka yang dikerahkan terjun ke lapangan, yakni anggota Satpol PP di tingkat kelurahan, kecamatan, ataupun kotamadya.
“Lalu permasalahan selesai di situ. Jadi tidak ada istilah sampai mengumpulkan kekuatan besar untuk menertibkan satu titik. Semua kami serahkan pada kotamadya masing-masing. Kalau tidak mampu menanganinya, baru kita bantu BKO (bawah kendali operasi) Satpol PP tingkat provinsi,” jelas Effan, sapaan akrab Effendi Anas.
Artinya, sambung Effan, telah terjadi perubahan pola penertiban. Dia mengungkapkan, dalam setahun ini, hampir setiap hari, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban dalam skala kecil. Padahal, sebelumnya atau pola lama yang dijalankan selalu menggunakan pengumpulan kekuatan penuh personel dengan menggelar apel sebelum penertiban. Dengan pola baru itu, diharapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak akan menimbulkan perlawanan dari masyarakat.
Diungkapkannya, dalam melakukan penertiban, Satpol PP DKI tidak lagi dipersenjatai dengan senjata tajam atau senjata api. Saat ini, anggota Satpol PP DKI hanya dilengkapi dengan senjata hampa tanpa peluru, senjata kejut, tongkat kejut dan gas air mata. “Semuanya ini diubah untuk menghilangkan kesan seram seram dan menakutkan,” tandasnya.
Sumber: http://www.beritajakarta.com