Kediri - Seorang gadis berusia belasan tahun di Kediri menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh dua orang teman prianya di gubuk kecil areal persawahan. Korban sebelumnya dipaksa menelan empat butir pil koplo, narkoba jenis pil dobel L, serta minuman keras (miras) hingga mabuk berat.
Nasib malang ini dialami oleh VR (15) asal Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Akibat kejadian tersebut, kini korban menjadi shock. Kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur ini dalam penanganan Polres Kediri.
"Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban. Dua orang pelaku juga telah kita amankan. Kini, keduanya masih kita mintai keterangan," ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurjahjo, Selasa (18/12/2012).
Berdasakan data dari Polres Kediri, kekerasan seksual itu bermula saat Sabtu 15 Desember 2012 sekitar pukul 21.00 WIB kedua pelaku atas nama Aris alias Gendon (17) dan Salim bin Parmin (27) keduanya warga Desa Srikaton menjemput korban dari rumahnya.
Kemudian pelaku mengajak korban nonton pertandingan pencak silat di Desa Tapan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Btar. Setelah selesai, korban diajak nonton orkes dangdut di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Setelah selesai, pelaku mengajak korban pulang. Tetapi sesampainya di Dusun Dedehan, Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke gubuk yang ada di persawahan.
Di gubuk kecil itu, pelaku memaksa korban menenggak miras dan menelan empat butir pil dobel L. Awalnya korban menolak, tetapi karena pelaku terus memaksa, akhirnya korban tidak bisa mengelak.
Tidak lama kemudian, korban merasa pusing. Dalam kondisi mabuk berat itu, kedua pelaku melucuti celana panjang dan celana dalam korban.
Kemudian setelah puas, pelaku mengantar pulang. Orang tuanya pun curiga. Sebab korban dalam keadaan mabuk. Lalu, orang tuanya memarahi dan mendesak agar berterus terang ihwal kepergiannya bersama dua orang pria itu.
Karena ketakutan, akhirnya korban berterus terang. Dia bercerita tentang kepergiannya ke Blitar sampai akhirnya dipaksa minum-minuman keras dan narkoba hingga digilir dua orang teman pria itu.
Pengakuan korban membuat amarah orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ringinrejo. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan menyerahkan ke Unit PPA Polres Kediri.
Petugas mengamankan barang bukti, 1 celana panjang biru dan celana dalam biru milik korban. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [beritajatim.com]
Sumber: http://metropolitan.inilah.com