Rumah Persembunyian Soekarno Jadi Cagar Budaya

Yogyakarta - Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta akan merekomendasikan rumah tempat persembunyian presiden pertama Indonesia, Soekarno di Jalan Patangpuluhan nomor 22 Wirobrajan sebagai bangunan cagar budaya. "Ini bisa menjadi cagar budaya peringkat kota," kata Kepala Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti, Selasa 16 Juli 2013.

Menurut dia, bangunan bergaya indische itu sudah memenuhi unsur sebagai cagar budaya. Selain usia bangunan di atas 50 tahun dan gaya arsitekturnya mewakili langgam bangunan pada zamannya, rumah itu sekaligus sebuah tetenger (penanda) sejarah. Presiden Soekarno dikabarkan pernah bersembunyi di rumah itu selama masa agresi militer kedua Belanda pada 1948. "Tapi sampai sekarang bangunan ini belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," kata dia.

Siang itu, bersama sejumlah orang arkeolog, Wahyu berkunjung ke rumah itu untuk mengumpulkan data fisik dan sejarah bangunan. Semula, rumah milik S. Purbodiningrat itu telah muncul di situs jual beli online. Dengan luas lahan mencapai 4.213 meter persegi, rumah itu ditawarkan seharga Rp 29 miliar oleh akun bernama Yuskalvin. "Iya, rumah ini memang mau dijual," kata Siti Ismusilah (80 tahun), anak keempat Purbodiningrat yang kini mendiami rumah itu.

Ia tak mengenal Yuskalvin. Menurut dia, semua proses tawar menawar dan jual beli rumah ditangani oleh Lumiaji, kakaknya yang kini tinggal di Jakarta. Salah satu alasan rencana menjual rumah adalah untuk memudahkan pembagian harta besama ahli waris. Pihak keluarga sebenarnya menginginkan rumah itu dijual dengan perhitungan Rp 5 juta per meter persegi. "Tidak menerima penawaran lisan, semua harus tertulis," kata dia.

Menanggapi rencana BPCB merekomendasikan rumah itu sebagai bangunan cagar budaya, Ismusilah tampak keberatan. "Menjadi cagar budaya justru menjadi beban," kata dia. Boleh dijual tapi tak bisa seenaknya mengubah bangunan. Padahal, calon pembeli belum tentu berkenan mematuhi peraturan itu.

Selama ini, sambung dia, pajak bumi dan bangunan untuk rumah itu terbilang ini. Tahun lalu saja, nilai mencapai Rp 17 juta. Ia pernah meminta keringanan pembayaran pajak pada pemerintah. Dari permohonan itu disetujui keringanan sebesar 15 persen. "Padahal bisa sampai 20 persen," kata dia.

Wahyu mengatakan pemilik bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya berhak atas dana insentif dari pemerintah. Selain itu, mereka pun bisa mendapatlan dana perawatan bagi bangunan. Namun dengan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, pemilik tak bisa mengubah kondisi bangunan seenaknya. Kalaupun ini melakukan renovasi atau membangun, mereka harus meminta pendampinan dari BPCB.

Purbodiningrat adalah seorang arsitek. Ia pernah menggambar Tamansari. Hasil karya itu lantas disalin ulang oleh asistennya, Mintobudiyo. Dan gambaritu sampai kini masih menjadi referensi bagi BPCB. Purbodiningrat sendiri merupakan cucu dari Hamengku Buwono VII. Ia memiliki tujuh orang anak.

Ismusilah mengatakan cukup lama Bung Karno tinggal di rumahnya. Selama tinggal, bapaknya selalu merahasiakannya. Belakangan dia tahu, Soekarno tinggal di rumah itu bersama istrinya, Fatmawati, dan dua anaknya, Guntur dan Megawati. Selama tinggal di rumah ini, Soekarno dan keluarga tinggal di kamar utama. Sampai kini, Ismusilah masih merawat dengan baik bekas ranjang pernah digunakan bung Karno.

-

Arsip Blog

Recent Posts