Oleh: Saldi Isra
SEPERTINYA, guncangan hebat gelombang kedua akan segera menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi. Isyarat ke arah itu dapat dilacak dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), yang mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo. Bahkan, gelombang kedua tersebut bisa datang lebih cepat jika kejaksaan tidak melakukan banding.
Tanpa menunggu kejaksaan melakukan banding, hawa panas putusan praperadilan mulai berembus dan bergerak menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerakan tersebut membuat posisi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali berada dalam situasi sulit. Bahkan, perintah untuk melimpahkan perkara kedua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan memberi tekanan besar bagi Bibit-Chandra. Hampir dapat dipastikan Bibit-Chandra akan kehilangan fokus dalam menyelesaikan beberapa mega-skandal korupsi yang tengah ditangani KPK.
Tak hanya berdampak bagi KPK dan Bibit-Chandra, dalam konteks lebih luas, putusan praperadilan potensial menutup segala agenda kenegaraan. Pengalaman gelombang pertama saat rekayasa atas Bibit-Chandra, agenda kenegaraan sekelas national summit pun nyaris tak terdengar. Saat ini pun, putusan praperadilan berpotensi besar menenggelamkan pertemuan Presiden di Istana Tampaksiring.
Merujuk pengalaman itu, banyak pihak khawatir dampak guncangan gelombang kedua potensial menutup penyelesaian skandal Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dan skandal mafia pajak. Sekiranya Bibit-Chandra kembali jadi tersangka, KPK akan mengalami krisis legitimasi. Yang paling ditakutkan, KPK akan semakin melemah dan kehilangan keberanian menuntaskan skandal korupsi yang ada.
Menggunakan Palu Hakim
Sebelum menutup kasus Bibit-Chandra, November 2009, sejumlah kalangan mengingatkan agar kejaksaan mempertimbangkan dengan hati-hati penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP). Eddy OS Hiariej (Kompas, 19/11/2009) mengemukakan, secara hukum, alasan menerbitkan SKPP persis sama dengan alasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yaitu: jika tak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau dihentikan demi hukum.
Khusus untuk alasan “dihentikan demi hukum”, ditambahkan Hiariej, merujuk KUHP dan doktrin, dihentikan demi hukum dapat diberikan terkait dengan seseorang yang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali dalam perkara yang sama, kedaluwarsa, atau terdakwa meninggal dunia. Dalam kasus Bibit-Chandra, SP3 dan SKPP menjadi kehilangan relevansinya karena kejaksaan beberapa kali pernah mengemukakan bahwa kejaksaan mempunyai alat bukti yang kuat.
Karena kelemahan yang mungkin muncul dari penerbitan SP3 dan SKPP, sejumlah pihak mendesak kejaksaan mengabaikan proses pidana (deponeering) kasus Bibit-Chandra demi kepentingan umum, yaitu kepentingan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Terkait kepentingan umum, Penjelasan Pasal 35 huruf c menegaskan, yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Lebih lanjut dijelaskan, mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat diterbitkan Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Sayang, saran menggunakan instrumen deponeering dalam menutup kasus Bibit-Chandra tak jadi pilihan kejaksaan. Padahal, dalam skandal BLBI, Jaksa Agung pernah menggunakan hak deponeering karena alasan kepentingan umum. Pertanyaannya, mana yang lebih tepat, menggunakan alasan “demi kepentingan umum” dalam skandal BLBI dibandingkan dalam skandal rekayasa Bibit-Chandra?
Karena alasan itu, di tengah tekanan publik yang begitu luas, penerbitan SKPP tak merupakan keinginan sesungguhnya untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. Patut diduga, pilihan menerbitkan SKPP hanya menunda atau memperlambat pelimpahan perkara ke pengadilan. Harusnya sejak semula diperhitungkan, penerbitan SKPP kasus Bibit-Chandra sangat rawan masuk wilayah praperadilan. Sekiranya di tingkat banding tak ada perubahan sikap hakim, palu hakim benar-benar dimanfaatkan untuk menghantarkan Bibit-Chandra masuk ke pengadilan.
Dalam beberapa hari ke depan guncangan yang ditimbulkan oleh putusan praperadilan PN Jakarta Selatan belum akan begitu terasa. Situasi masih sedikit terkendali karena terbantu putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU No 30/2002 tentang KPK (UU No 30/2002). Sebelum putusan MK tersebut, begitu menjadi terdakwa, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.
Untungnya, ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) oleh MK kecuali dimaknai bahwa “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dengan putusan MK itu, sekalipun putusan pengadilan di tingkat banding menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, langkah pemberhentian tidak bisa dilakukan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Meski ancaman berhenti/diberhentikan terbilang masih jauh, putusan pengadilan yang menyatakan tindakan kejaksaan menghentikan penuntutan kasus Bibit-Chandra sebagai perbuatan melawan hukum potensial jadi ancaman serius dalam menyelesaikan skandal korupsi yang sedang ditangani KPK. Bukan tak mungkin, posisi Bibit-Chandra yang sedang terjepit akan dimanfaatkan oleh mereka yang sedang berkasus di KPK untuk melumpuhkan kerja-kerja KPK.
Menilik posisi politik mereka yang terkait skandal Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dan skandal mafia pajak, putusan praperadilan hampir pasti akan dimanfaatkan untuk mendelegitimasi KPK. Artinya, sekalipun belum berhenti, KPK tetap akan kesulitan menghadapi serangan yang menggugat dan mempersoalkan status hukum pimpinan KPK. Dengan dikabulkannya permohonan Anggodo, kejaksaan harus mampu membangun argumentasi pada tingkat banding bahwa alasan sosiologis dapat jadi pertimbangan dalam menerbitkan SKPP. Atau, mulai berhitung dengan cermat bahwa pada saatnya Jaksa Agung akan menggunakan hak deponeering demi kepentingan umum. Jika tidak, guncangan gelombang kedua kasus Bibit-Chandra benar-benar akan menenggelamkan agenda pemberantasan korupsi.
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang
Sumber : Kompas, Rabu, 21 April 2010