Antasari Azhar: Saya Tak Mungkin Kabur

Sudah sepekan ini wartawan berkerubung di seputar rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, di Kompleks Perumahan Giri Loka 2, Bumi Serpong Damai, TangerSemua menunggu sepatah kata dari Antasari, yang kini namanya dikaitkan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Nasrudin tewas ditembak pada Sabtu 14 Maret 2009.

Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan untuk Antasari, pada 1 Mei 2009. Dia akan diperiksa dengan status saksi. Wartawan VIVAnews, Nurlis E. Meuko, dua kali berkunjung ke rumah Antasari, pada 1-2 Mei 2009. Di sela-sela menerima tamu dan berbincang dengan pengacaranya, Antasari memberi waktu wawancara khusus dengan VIVAnews, dalam dua kesempatan berbeda. Berikut petikannya.

Tanggapan Anda tentang panggilan Polda Metro Jaya?

Saya tak ingin bicara soal salah atau benar ya. Ini adalah sebuah proses oleh penegak hukum, dalam hal ini Polri.

Apakah Anda akan memenuhi panggilan itu?

Panggilan sudah saya terima, dan saya akan hormati proses penyidikan oleh polri yang dilakukan secara profesional. Saya siap memenuhi panggilan polisi, saya menghormati proses hukum.

Tetapi persoalannya kan tidak ringan, Anda dikaitkan dengan kasus pembunuhan Nasrudin?

Saya sendiri tak tahu apa yang akan ditanyakan nanti oleh penyidik kepolisian, ya toh. Sehingga tak baik saya menanggapi pertanyaan ini.

Sejauh mana Anda mengenal Nasrudin?

Dia memang beberapa kali memberi data soal korupsi ke KPK.

Ada selentingan yang menyebut kasus ini bermula dari cerita tentang wanita?

Itu kan menurut Anda. Saya sendiri, seperti yang sudah saya katakan tadi, untuk sementara ini saya tidak dalam posisi menjawab pertanyaan itu, sebab saya sendiri belum tahu apa sebenarnya sangkaan substantif. Karena apa, karena saya dipanggil sebagai saksi.

Kejaksaan Agung sudah menyebut Anda sebagai tersangka. Katanya itu tertulis dalam surat permohonan pencekalan terhadap Anda di Imigrasi?

Saya tidak mengerti kenapa kejaksaan mengucapkannya, mestinya itu wewenang dari kepolisian. Berdasarkan surat yang saya terima, saya masih disebut sebagai saksi.

Komentar Anda tentang pencekalan?

Itu juga saya tak mengerti. Saya seorang penegak hukum, sebagai Ketua KPK, saya tak mungkin kabur. Saya tak sebodoh itu. Untuk apa saya melarikan diri.

Sumber: VIVANEWS, Senin, 04 Mei 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts