Chandra M. Hamzah: Posisi Ketua KPK Hanyalah Protokoler

Penahanan Antasari Azhar, kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, seakan melantingkan Chandra M. Hamzah dengan tiba-tiba ke aneka ruang publik. Dia muncul di televisi, memberikan wawancara kepada media, menemui Dewan Perwakilan Rakyat bersama koleganya, serta menjawab pertanyaan dari segala penjuru tentang ”kelanjutan KPK sepeninggal Antasari”.
Bersama tiga rekannya, Chandra Hamzah memimpin KPK secara kolektif. Langkah ini mereka ambil selepas penahanan Antasari pada 30 April lalu. Chandra, 42 tahun, adalah Wakil Ketua KPK. Ia bersama tiga koleganya tadinya merupakan ”Tim Lima” di bawah pimpinan Antasari.
Ketika sang Ketua ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, mereka pun merapatkan diri sebagai ”Tim Empat”. Segera saja kesahihan otoritas mereka dipertanyakan, termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisi Hukum Dewan bahkan meminta KPK menunda dulu pengambilan keputusan strategis sebelum kepemimpinan KPK kembali normal. Namun, ”Kami menganggap apa yang kami lakukan ini sah. Semua sudah diatur di Undang-Undang KPK,” ujar Chandra kepada Tempo.
Pro-kontra terhadap kewenangan dan kinerja KPK tanpa seorang ”chairman” pun menjadi bahan perdebatan ramai selepas meledaknya kasus Antasari. Lembaga itu juga harus menampa amarah publik yang meluap dalam aneka bentuk. ”Kami menerima cercaan, caci maki, kiriman gambar-gambar penuh amarah dari Internet,” tuturnya. ”Saya meminta semua e-mail itu dikumpulkan dan dibaca dengan baik.”
Di tengah situasi yang mendidih itu, Chandra bersama para koleganya harus meneduhkan suasana di dalam kantor, serta mengerahkan segala daya agar KPK—yang bertumbuh dengan citra menyapu korupsi—bisa merebut kembali kepercayaan publik.
Dua pekan lalu, Chandra Hamzah menerima Tempo untuk sebuah wawancara khusus. Perbincangan berlangsung selama dua jam lebih di ruang kerjanya di lantai 3 gedung KPK. Kamar kerja itu dirancang efisien dengan warna-warna berat: hitam dan cokelat tua. Ada meja rapat plus delapan kursi, sice hitam rendah, serta meja kerja besar dilengkapi komputer dan telepon.
Dokumen dan beberapa buku terserak di atas meja kerja. Ada pula sebatang roti sobek yang belum disentuh. Di sebelah kanan komputer, ada gelas air yang masih penuh di pukul tujuh malam. Pengacara 42 tahun itu meladeni tembakan pertanyaan dengan enduransi dan emosi yang terjaga. Sesekali, dia berhenti menyulut rokok, meneguk minuman, lalu menjawab dengan ramah.
Penahanan Antasari Azhar berefek apa saja terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang?
Peristiwa ini membawa dua efek. Di luar, masyarakat bertanya-tanya, ”Kok, bisa ya?” Atau, ”Kok, KPK jadi begini?” Di lingkungan internal (KPK), ini berefek pada semangat kerja. Kalau kami bilang tak ada dampaknya, itu bohong.
Apa yang mesti dilakukan KPK untuk mengatasi kondisi ini?
Kami tidak boleh mengada-adakan yang tidak ada, dan tidak boleh mengabaikan sedikit pun asas profesionalitas. Yang maksimal bisa kami lakukan adalah mempercepat kerja kami. Masyarakat akan menilainya dari situ. Setelah kasus Antasari meledak, pimpinan KPK membentuk satuan tugas internal untuk menyelidiki dan mencari fakta apakah ada pelanggaran etik atau tidak oleh Pak Antasari.
Terhadap pekerjaan sehari-hari, apa pengaruhnya?
Kami melongok lagi kode etik. Di setiap aturan pasti ada ruang untuk penafsiran. Bisa amat kaku, bisa benar-benar fleksibel. Untuk saat ini, kami putuskan menggunakan tafsir paling konservatif, paling kaku.
Misalnya?
Kalau mau ketemu orang yang tidak tahu apa ada hubungan tugas atau tidak, harus diberitahukan ke atasan lewat surat elektronik. Kalau kemarin-kemarin mungkin jalan dulu, lapor belakangan, sekarang tidak boleh lagi. Semua harus on the record, tercatat. Termasuk sekarang saya diwawancarai, saya sudah memberi tahu pemimpin lain.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta pimpinan KPK tidak mengambil keputusan strategis dulu. Apa komentar Anda?
Mungkin anggota DPR mendapat informasi yang tidak tepat atau ada beberapa hal yang tidak diketahui, sehingga muncul reaksi seperti itu.
Bagaimana debatnya sebelum usul itu keluar?
Beberapa anggota DPR sepertinya mencampuradukkan kejadian hari Jumat (tiga pekan lalu, sebelum rapat dengan DPR—Red). Pada hari itu, status Antasari masih saksi. Situasi ini tidak diatur undang-undang. Maka keputusan yang kami ambil adalah keputusan manajerial. Situasi berubah hari Senin. Dengan adanya penahanan, Pak Antasari jelas tersangka. Kami lantas mengirim surat ke Presiden, ditembuskan ke DPR. Dalam surat itu kami sangat hati-hati, tidak meminta pemberhentian sementara.
Setelah Jumat (dua pekan lalu), tak ada lagi kontak dengan Antasari?
Tidak ada. Setelah dia ke Polda, tak ada lagi kontak. Kami hanya mendapatkan laporan dari ajudannya.
Ada pendapat keputusan pimpinan KPK sekarang tidak sah karena hanya ada empat orang. Apa jawaban Anda?
Kami menganggapnya sah. Semua sudah diatur di Pasal 32 Undang-undang KPK. Apabila pemimpin KPK berhalangan, misalnya meninggal atau menjadi terdakwa, kegiatan lembaga jalan terus. Misalnya, jika tiba-tiba presiden meninggal, apakah pemerintahan berhenti? Kan, tidak. Di internal KPK, untuk setiap keputusan, minimal ada tiga pemimpin setuju. Itu berlaku sampai sekarang.
Kami membaca kode etik KPK. Di situ ada larangan main golf bagi anggota KPK.
Kode etik melarang main golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun. Pemimpin KPK yang punya hobi main golf harus bisa menilai apakah dia bermain dengan orang-orang yang berbenturan kepentingan. Intinya itu saja.
Di antara pimpinan, siapa saja yang hobinya main golf?
Hanya Pak Antasari. Dia main golf jauh sebelum masuk KPK.
Apakah Antasari melanggar kode etik dengan bermain golf dan menemui klien di hotel?
Kami tidak bisa menilai sekarang karena penyelidikan oleh satuan tugas internal masih jalan. Setelah kasus ini meledak, pimpinan KPK membentuk satuan itu untuk mencari fakta apakah ada pelanggaran etik atau tidak oleh Pak Antasari. Setiap minggu mereka melaporkan hasilnya kepada kami, pimpinan.
Di dalam kode etik KPK, disebutkan pemimpin KPK wajib memberi tahu pemimpin lain bila bertemu dengan pihak tertentu.
Betul. Tim penyelidik internal akan mengklarifikasi apakah benar ada pertemuan Antasari dengan Nasrudin. Dan apakah ada pemimpin lain yang diberi tahu soal pertemuan tersebut.
Anda sendiri pernah dikasih tahu soal pertemuan itu?
Tidak pernah. Saya tidak kenal Nasrudin.
Dalam siaran televisi, terlihat Ida Laksmiwati, istri Antasari, membawa-bawa dokumen kasus. Apa ini diperbolehkan?
Bila ada laporan kasus korupsi, mestinya itu dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat. Tapi, sebelum dilaporkan, ini kan masih milik pribadi, bisa saja dikopi. Dokumen baru menjadi milik KPK setelah masuk ke pengaduan.
Bolehkah pimpinan KPK punya salinan informasi kasus di rumah?
Menurut saya, ini bukan isu. Lain soal kalau hasil telaah, hasil penyelidikan, atau berita acara pemeriksaan kasus dibawa ke rumah. Ini sama sekali tidak boleh karena dokumen itu rahasia negara.
Dari empat pemimpin sekarang, siapa mengisi posisi ketua yang tadinya dipegang Antasari?
Sejak awal, kepemimpinan KPK tidak di tangan Pak Antasari sendiri. Misalnya, penindakan saya yang pegang. Pencegahan ada di tangan pemimpin lain. Ketua tidak punya hak istimewa. Jabatan ketua hanya soal seremonial dan protokoler.
Dengan lain kata, pengaruh tiadanya Antasari hanya soal teknis belaka?
Betul. Tidak lebih dari itu. Tugas ketua adalah mengkoordinasi rapat pimpinan. Ketika Antasari tak ada, tak ada yang berinisiatif. Maka kami menunjuk pelaksana harian. Dia yang mengusulkan dan mengatur rapat pimpinan.
Seberapa jauh kaitan kasus Antasari dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia?
Laporan kasus RNI masuk ke KPK sejak Juni 2004. Sekarang yang sudah diekspos ada empat kasus. Yang telah masuk pengadilan adalah kasus impor gula putih kerja sama Rajawali dengan Bulog.
Benarkah jumlah pelapor kasus-kasus Rajawali 40-an orang? Apakah nama Nasrudin ada di daftar?
Ya, memang banyak (pelapor). Di data pengaduan masyarakat tak ada nama Nasrudin.
Atau mungkin terdaftar atas nama Antasari?
Menurut prosedur standar KPK, bila laporan Nasrudin masuk lewat Antasari, yang terdaftar adalah nama Antasari. Tapi nama Antasari juga tidak ada.
Apakah pimpinan KPK punya rencana menjenguk Antasari?
Dengan berbagai pertimbangan, belum kami putuskan.
Barang-barang Antasari di kantor masih utuh?
Iya, semua masih utuh. Polisi juga belum memeriksa ruangannya. (Saat tulisan ini diturunkan, polisi sudah memeriksa ruangan Antasari—Red.) Ajudan beliau juga masih tetap dipertahankan.
Pernahkah Antasari menceritakan ancaman Nasrudin kepada pemimpin lain di KPK?
Bahwa pernah ada yang mengancam, pernah dia sampaikan. Tapi dia tidak menyebut nama, sambil lewat saja.
Oh ya, mengapa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mau menarik 25 anggota stafnya dari KPK?
Kami sudah menerima surat BPKP. Kami menimbang lebih hati-hati, terutama pada beberapa bagian yang tidak kami sepakati. Kami akan bertemu dengan Kepala BPKP Didi Widayadi, Kamis besok (Kamis dua pekan lalu—Red). Sekarang ada 55 anggota staf BPKP di KPK.
Apakah KPK membutuhkan tenaga ini?
Jelas butuh, bahkan kami perlu lebih banyak lagi. Kami akan mendiskusikan hal itu. Tak elok dua lembaga negara baku hantam. Kami semua kan bekerja untuk kepentingan negara.
Aturan penarikan sebetulnya bagaimana?
Menurut peraturan pemerintah soal sistem manajemen sumber daya manusia KPK, masa tugas mereka empat tahun dan bisa diperpanjang satu kali. Bukan hanya sebagai auditor, sebagian dari mereka punya keahlian khusus. Bahkan ada yang mendalami computer forensic. Mereka kami sekolahkan. Ini perlu waktu dan biaya. Kami sudah berinvestasi empat tahun.
Kenapa baru ditarik sekarang?
KPK baru memperpanjang masa tugas mereka Januari 2009. Sekarang sudah masuk empat tahun kedua. Kami sudah mengirim surat ke BPKP Januari kemarin. Ke-25 orang ini nilainya bagus semua, maka kami perpanjang. Syarat perpanjangan tidak begitu jelas, apakah perlu persetujuan lembaga asal atau tidak.
Sudah ada tanggapan dari BPKP?
Belum ada. Kemudian datanglah surat dari BPKP itu Selasa kemarin (yang isinya hendak menarik 25 anggota stafnya yang ditugasi di KPK).
Apa penarikan ini terkait dengan kasus Antasari?
Saya tidak berani menduga-duga.
BIODATA
Nama:Chandra M. Hamzah
Lahir :Jakarta, 25 Februari 1967
Pendidikan :S-1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1995)
Pekerjaan:Asisten Pembela Umum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1991)
Pengacara di kantor hukum Erman Radjaguguk & Associates (1995)
Partner di kantor hukum Hamzah Tota Mulia (1997)
Pengacara Senior di kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (1998)
Anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2000)
Partner di kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (2001)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2007)
Sumber : Majalah Tempo, Edisi 14/XXXVIII 25 Mei 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts