BOJONEGORO - Seorang penjual bakso di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli gandis di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di tempat sekolah korban.
Sukirno (40), warga Bojonegoro digiring petugas untuk diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro. Tersangka diringkus petugas setelah menerima laporan keluarga korban sebut saja Bunga (15).
Tersangka mengaku sudah empat kali mencabuli korban. Setiap beraksi, penjual bakso di sekolah korban itu, selalu merayu korban agar menuruti kemauannya. Korban diiming-imingi akan diberi telefon genggam dan pulsa Rp10 ribu jika bersedia diajak bertemu. Setelah bertemu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana, mengatakan, perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kondisinya sepi, selama pertengahan hingga akhir Agustus 2013. Tempat yang sering digunakan tersangka yakni kantin, ruang kelas dan kamar mandi.
“Perbuatan itu semua dilakukan tersangka di area tempat sekolah korban selama pertengahan hingga akhir Agutus kemarin, seperti di kantin, ruang kelas dan kamar mandi,” kata Joes, Senin (16/9/2013).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 16 tahun penjara.
Sumber: http://surabaya.okezone.com