PADANG - Kasus asusila di Kota Padang, Sumatera Barat, seolah tiada habisnya. Setelah arisan seks pelajar yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, kini kasus asusila lainnya dilakukan seorang mahasiswi.
Warga Kelurahan Tarok, Kecamatan Kuranji, Minggu (4/5) dinihari buncah setelah mereka menangkap tangan pasangan mahasiswa di sebuah warga di kawasan tersebut.
Dua sejoli yang tengah mabuk asrama ini ditangkap warga saat asyik berduaan di dalam kamar dan dalam kondisi setengah bugil.
Informasi yang dihimpun POSMETRO (grup JPNN), aksi mahasiswi MI (20) dan pasangan pria, IP (22) diketahui dari warga sekitar yang sudah curiga dengan aktivitas pacaran kedua pasangan tersebut yang dinilai sudah melampaui batas.
Salah seorang warga, Alex (42) mengatakan, penangkapan terhadap sepasang mahasiswa ini dilakukan setelah warga yang curiga dengan pola pacaran mereka. Bahkan sebelumnya, pasangan ini sudah pernah diamankan warga karena permasalahan yang sama.
“Kami curiga dengan gaya pacaran mereka, apalagi ini orangtua si wanita itu sering keluar kota dan meninggalkan anaknya di rumah. Kesempatan itulah yang mereka manfaatkan untuk melakukan perbuatan mesum itu,” ucap Alex yang juga Ketua Pemuda setempat.
Menurut Alex, warga sendiri sempat terkecoh karena si lelaki ini menyembunyikan sepeda motornya didalam rumah si wanita. Tapi, berkat informasi beberapa pemuda yang sudah mengintai sejak di lelaki itu mendatangi rumah MI, warga langsung mengepung sekeliling rumah permanen tersebut.
“Beberapa warga mencoba mengintip dari kamar MI, ternyata memang benar keduanya tengah asyik masyuk di dalam kamar dengan hanya menggunakan celana dalam saja,” papar Alex.
Warga yang emosi langsung menggerebek keduanya di dalam kamar dan langsung menyeret mereka ke Poskamling terdekat. Saat ditanyai warga, keduanya masih sempat berkilah tidak melakukan apa-apa. Guna menghindari emosi warga yang sudah tersulut, dua sejoli inipun langsung digelandang ke Mako Pol PP.
“Rumah itu memang sering kosong, kita berharap kepada pemilik rumah agar mengontrol dan mengawasi tingkah anaknya kalau ditinggalkan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” jelasnya.
Kasi Trantib Pol PP Kota Padang, Amrizal Rengganis mengatakan, kedua pasangan itu sudah di BAP oleh PPNS Pol PP Padang. Selain itu, keduanya juga disuruh membuat surat perjanjian dengan didampingi anggota keluarganya masing-masing.
“Mereka diminta membuat perjanjian dengan saksi dari RT dan warga serta kedua orang tua mereka, setelah itu mereka dibebaskan dengan jaminan dari orangtua,” papar Rengganis.
Ditambahkannya, kalau ada indikasi lain yang sifatnya pidana murni, akan diserahkan ke polisi untuk penyelidikannya, dan diharapkan ada efek jera setelah kejadian ini.
“Kita juga berterima kasih kepada warga yang masih respect dengan hal tersebut, warga pantas mendapatkan apresiasi tinggi karena ikut dalam penanganan maksiat,” jelasnya.(ag)
Sumber: http://sumeks.co.id