Selain Diduga Cabuli Siswi, Wakepsek Pun Rekam Adegan Mesum

Depok - Kepolisian Sektor Bojonggede menangkap guru yang diduga mencabuli dua siswinya di dalam gudang sekolah. Guru bernama Abdulloh, 32 tahun, ditangkap setelah orang tua korban melapor tindakan guru yang juga wakil kepala sekolah swasta di kawasan Citayam.

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, Abdulloh diduga berkali-kali menodai siswinya. "Bahkan, guru itu pernah 'main' sekaligus dengan kedua siswi. AZ diminta memvideokan adegan pelaku dengan AU," ucap Firdaus, Jumat, 26 Agustus 2016.

Menurut Firdaus, motif Abdulloh saat merayu korbannya adalah dengan iming-iming bakal diberi duit sebesar Rp 100 ribu. Setelah tergoda dengan bujuk rayu guru tersebut, kata Firdaus, korbannya pun langsung diajak berhubungan badan di gudang sekolah.

Selain dua korban, yakni AU, 18 tahun, dan AZ, 16 tahun, pelaku diduga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap dua siswi alumnus sekolah tempat guru komputer itu mengajar. Bahkan, untuk mengancam korbanya agar tutup mulut, korban merekam adegan mesumnya.

Korban lainnya hanya diminta melakukan seks oral. Pelaku diduga maniak seks dan mengincar para siswi sekolah. Soalnya, semua korban yang dicabuli berstatus siswi yang dia ampu. Selain mesum di sekolah, Abdulloh ditengarai sering melakukan perbuatan asusila di rumah kontrakannya.

Kepada polisi, Abdulloh mengaku melakukan hubungan dengan kedua siswinya sejak Desember 2015. Abdulloh ditangkap Sabtu pekan kemarin, setelah ada laporan dari orang tua korban. Pelaku mengaku telah empat kali melakukan hubungan intim dengan salah seorang korbannya.

Adapun Abdulloh mengaku berhubungan intim dengan para siswinya tersebut atas tindakan suka sama suka. Setiap berhubungan intim, dia menegaskan, korbannya selalu diberikan duit sedikitnya Rp 100 ribu per orang. "Memang siswinya juga mau," ujarnya.

Atas tindakannya, Abdulloh dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya penjara 6 sampai 20 tahun penjara," ucap Firdaus.

Kasus Korupsi KPUD Kalbar Mulai Disidik Kejati : Tersangka Lebih Dari Satu

Pontianak,- Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menaikkan status penanganan kasus korupsi KPUD Kalbar dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan akan diterbitkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Amrizal Syahrin menyatakan berdasarkan temuan awal intelejen kejaksaan indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pemilihan presiden 2004 mencapai Rp 1,641 miliar. "Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Kalbar dari hasil audit BPK terhadap KPU Kalbar," ujar Amrizal.

Semula, intelijen kejaksaan menemukan dua alat bukti, berupa surat-surat, keterangan saksi dan beberapa petunjuk yang mengarah pada adanya indikasi penyimpangan keuangan. Bahkan, Kajati Kalbar tidak menampik kemungkinan jika nanti ada lebih dari satu tersangka dalam penanganan kasus ini.

Namun, kata dia, penetapan tersangka baru dilakukan dalam penyidikan nanti. Berdasarkan penyelidikan terdahulu, dalam kasus ini ada enam hal yang mengindikasikan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara. Temuan itu meliputi pelanggaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23 atas pengadaan proyek barang dan jasa, yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 373 juta.

Intelijen Kejaksaan juga mendapati adanya kelebihan pembayaran uang kehormatan senilai Rp 67 juta, pengadaan alat kelengkapan pemilu dengan kerugian Rp 671 juta, serta kelebihan pembayaran honorarium Rp 100 juta. "Kita juga temukan adanya bantuan APBD Kalbar yang tidak sesuai peruntukannya mencapai Rp 300 juta," paparnya.

Kemudian, indikasi lain yang ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan pajak pertambahan nilai atas alat kelengkapan administrasi. Untuk item ini estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 130 juta.

Assisten Intelijen Kejaksaan, Hidayatullah kepada wartawan menambahkan, kasus ini sama sekali tidak terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah di Kalbar, yang tahun ini akan digelar.

Kejaksaan Tinggi Kalbar sendiri saat ini tengah menangani kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh nyaris sebagian besar kandidat Gubernur Kalbar. Saat ini terdapat 18 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sebagian besar kasus masih menunggu beberapa perizinan sebelum ditindaklanjuti lebih jauh. Masalah perizinan ini menjadi salah satu kendala, lantaran progres penanganan kasus terhambat.

Selain ijin dari presiden untuk memeriksa sejumlah kepala daerah dan anggota DPR RI, izin Gubernur BI untuk pemeriksaan sejumlah rekening juga turun.

Hidayatullah mengatakan pemeriksaan dari presiden ini sebenarnya hanya masalah administrasi bahkan Kejati Kalbar sudah berulang kali menyurati Kejaksaan Agung untuk meneruskan permintaan ijin dari presiden. "Tetapi ijin dari presiden belum juga turun. Sebenarnya makin cepat ijin keluar, perkara cepat selesai dan tidak gantung seperti sekarang," tukasnya.

Kejati Kalbar mendata, sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkendala belum turunnya ijin presiden meliputi pemeriksaan pejabat provinsi kasus dugaan penyimpangan dana asuransi Pemda Kalbar tahun 2004-2006. Untuk kasus ini perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Izin presiden untuk pemeriksaan pejabat kota kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan Pasar Dahlia tahun 2003-2004, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.

Serta Ijin presiden untuk memeriksa dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kalbar 2003 sebesar Rp 10 miliar dan kasus dugaan penyalahgunaan dana otonomi daerah Kabupaten Sintang tahun 2003, sebesar Rp 4,6 miliar. Kejati Kalbar setidaknya telah mengirimkan empat kali surat permohonan ijin kepada presiden untuk memeriksa enam pejabat publik itu. Surat itu masing-masing dikirim tanggal 4 Agustus 2006, 22 September 2006, 6 Oktober 2006, dan terakhir 15 Desember 2006. "Tinggal menunggu jawabannya saja," katanya.(lev)


Sumber : http://arsip.pontianakpost.com Jumat, 9 Februari 2007

Bupati Kapuas Hulu Kembali Disidang

Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp78,5 miliar dan Dana Reboisasi (DR) 21, 8 juta US$ dengan terdakwa Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin.

Ketua Majelis Hakim, Nicodemus, di Putussibau, Rabu, mengatakan bahwa penasehat hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi dan dakwaan tersebut akan digunakan dalam persidangan berikutnya. Sebelumnya, saat persidangan September tahun lalu, majelis hakim yang terdiri atas Ketua, Nicodemus SH, dan anggota Krosbin Lumban Gaul dan Dwi Nuramanu, mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa harus diperbaiki.

Kemudian, sidang sempat terhenti empat bulan karena pengadilan menunggu perbaikan dakwaan dari pihak kejaksaan. Sidang juga dihadiri unsur Muspida, Wakil Bupati Drs Yoseph Alexander, beberapa pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta puluhan warga, dengan kawalan ketat petugas keamanan. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut berupa hukuman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun, minimal empat tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal satu milyar rupiah. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa di ancam pidana berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tambul Husin sendiri usai persidangan yang berlangsung Selasa (6/2) itu tidak dapat ditemui karena dikabarkan sedang sakit. Proses persidangan akan dilanjutkan Senin (12/2) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*/rsd)

Sumber: http://www.kapanlagi.com/h/0000156999.html Rabu, 7 Februari 2007

Harta Bebas, Kajari Soppeng Diperiksa

MAKASSAR--Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Syafruddin SH, beserta Tiga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Rice Processing Unit (RPU) yang melibatkan mantan Bupati Soppeng, Harta Sanjaya, Senin (5/2) kemarin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Pemeriksaan selama Enam jam itu terkait putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soppeng terhadap Harta. "Hari ini (kemarin,red) Kajati memang memerintahkan saya (Aspidsus) untuk memanggil Kajari Soppeng dan tim JPU dalam perkara Harta Sanjaya," ungkap Abdul Taufiq SH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, kepada wartawan, usai pertemuannya dengan Kajati bersama dengan Kajati Soppeng, Tiga tim JPU di ruang kerja Kajati.

Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan tentang penyelesaian kasus Harta Sanjaya, sampai putusan bebasnya di PN Soppeng. "Kajati kemudian memerintahkan Kajari dan stafnya untuk mengajukan kasasi sesuai batas waktu yang ada dalam KUHAP yakni 14 hari," jelasnya.

Lebih lanjut, Aspidsus, menuturkan kalau Kajati berharap agar dalam pembuatan memori kasasi, Kajari maupun tim JPU dapat membuat suatu memori yang lebih cermat dengan menganalisa putusan PN serta melihat adanya penerapan hukum yang tidak tepat, agar supaya majelis hakim MA dapat menerima kasasi dari JPU. "Dalam penyusunan memori kasasi, Kajari Soppeng dan tim JPU perlu ada mekanisme diskusi," tandasnya.

Sementara itu, Kajari Soppeng, Syafruddin, menanggapi putusan bebas Harta mengaku, pihaknya atas perintah Kajati akan segera menyusun memori kasasi ke MA dengan tetap berkoordinasi dengan Kejati.

LP Sibuk Kecewa

Ditemui ditempat terpisah Direktur LP Sibuk, Djusman AR, mengaku cukup kecewa atas putusan majelis hakim PN Soppeng yang menilai kasus RPU Soppeng tidak terdapat kerugian negaranya hingga para terdakwanya di putus bebas. "Itu memang kewenangan hakim, namun masyarakat pun bisa menilai kalau kasus tersebut terdapat kerugian negara berdasarkan temuan BPKP," ujarnya.

Terkait pemanggilan Kajari Soppeng beserta tim JPU oleh Kajati, koordinator Vokal NGO itu mengakui cukup responsif atas pemanggilan itu, agar proses bebasnya terdakwa dari kasus tersebut dapat dijelaskan secara langsung baik oleh JPU maupun Kajarinya. "Proses Eksaminasi yang dilakukan Kejati seperti itu, biasanya ada dugaan masalah," ujarnya. (Fahmi)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Selasa, 6 Februari 2007

Empat Terdakwa Korupsi di Batola Ajukan Pengalihan Status

Empat tersangka korupsi dana Gerakan Rehabilitasi Penanaman Lahan (Gerhan) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan meminta pengalihan status sejak ditetapkan sebagai tahanan rumah lebih dari sepekan.

Kuasa hukum keempat tersangka, Masdari Tasmin,SH dan rekan ketika dihubungi dari Banjarmasin, Selasa mengatakan permintaan pengalihan status telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Marabahan bersamaan sidang pertama kasus tersebut.

Dari keempat tersangka perkara dugaan korupsi dana Gerhan di Batola diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Batola Ir.Iwan Hermawan.

Dasar permintaan tidak lagi berstatus sebagai tahanan sangatlah kuat, diantaranya keempat tersangka sangat kooperatif selama dalam pemeriksaan tim jaksa Marabahan, tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya, dan adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Surat permintaan tersebut telah kita ajukan ke pengadilan, bagaimana jawabannya saya belum tahu," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, seharusnya bila tersangka telah diajukan ke pengadilan, kejaksaan tidak berwenang lagi dengan para tersangka, dan secara otomatis statusnya akan berubah.

Selain kepala dinas, ketiga tersangka lainnya yaitu, Ir, Sandri Kepala Bendaharawan, Suratiman, Pimpro dan Suyadi sebagai bendaharawan proyek gerhan di beberapa kecamatan di Batola.

Sebelumnya, keempat pejabat Dinas Kehutanan Batola tersebut, telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp500 juta, dari proyek gerhan senilai Rp1,2 miliar.

Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk proyek penanaman pohon seluas 600 hektar, ternyata hingga akhir waktu yang ditentukan proyek yang dilaksanakan baru mencapai 25 %.

Dari hasik penyelidikan tim kejaksaan maupun KPK, ternyata danan tersebut, sebagian masuk rekening probadi, sebagian dibagikan kepada rekanan dan sebagian lainnya dibelikan perabot kantor, seperti AC dan dispenser.

Atas perbuatannya tersebut, dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siswanto SH, dalam sidang perdana yang menghadirkan tersangka Suyadi dan Suratiman, keempat terdakwa didakwa telah melawan hukum dengan melakukan korupsi.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sidang akan dilanjutkan Selasa, dengan mengajukan dua terdakwa lainnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Bendaharawan. (*/rsd)

Sumber : http://www.kapanlagi.com Selasa, 6 Februari 2007

Kasus Korupsi Dana PDPS Sekda Sabang Resmi Ditahan

BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Drs SJ yang sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) senilai Rp 1 miliar, Kamis (1/2) kemarin, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Sumber Serambi di Kejari Sabang yang dihubungi via telepon, tadi malam, membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap SJ. Penahanan tersangka karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran akan melakukan tindakan yang sama, mengingat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekda. “Kini, tersangka kita titipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sabang sebagai tahanan jaksa,” katanya.

Menurut sumber itu, tersangka ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang oleh Tim Jaksa Penyidik. Namun sumber ini tidak menyebutkan, apakah pemanggilan terhadap tersangka dilakukan melalui upaya paksa, karena sudah tiga kali surat panggil yang dilayangkan tim jaksa penyidik tidak digubrisnya. “Tersangka ditahan sekitar pukul 16.30 WIB,” jelasnya.

Dijelaskannya, SJ ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Senin (29/1) lalu, tim jaksa penyidik langsung melayangkan surat panggilan pertama, Selasa (30/1) untuk melakukan pemeriksaan. Namun surat panggilan pertama itu tidak digubris tersangka. Lalu dilayangkan surat panggilan kedua, Rabu (31/1), tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter ke Kejari. Kemudian surat panggilan ketiga dilayangkan, Kamis (1/2) kemarin dan tersangka dikabarkan memenuhi panggilan ini dengan datang ke kejaksaan dan akhirnya setelah diperiksa langsung ditahan.

Belum mengetahui

Sementara itu, Kasie Penkum/Humas Kejati NAD, Mukhlis SH yang dikonfirmasi Serambi, tadi malam mengakui belum mengetahui terhadap ditahannya Sekda Sabang yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar itu. “Sampai malam ini saya belum terima laporan, tapi kalau benar tentu mereka memiliki alasan yang kuat menahan tersangka. Terutama dikuatirkan melarikan diri, mengilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Kejari Sabang menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD tahun 2001 senilai sekitar Rp 1 miliar itu yang menyeret nama Sekda Sabang, Drs SJ sebagai tersangka, Kamis (25/1) lalu. Dana APBD 2001 yang diselewengkan tersebut merupakan anggaran proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) dengan total nilainya Rp 2,2 miliar. Entah bagaimana, SJ pada 11 Juli 2001 berhasil mencairkan seluruh anggaran proyek itu dari kas daerah. Padahal saat itu personil yang duduk untuk mengelola perusahaan dimaksud belum ada.

Karena Pemko Sabang sendiri baru resmi melantik personil yang mengelola perusahaan daerah itu sekitar empat bulan kemudian atau persisnya pada 8 Oktober 2001. “Seluruh uang yang ditarik saat itu oleh SJ diduga kuat mengendap di kantong pribadinya,” kata Kajati NAD, Nawir Anas sebelumnya.

Setelah beberapa hari personil pengelola perusahaan daerah itu resmi dikukuhkan, baru SJ kemudian menyerahkan dana proyek ke perusahaan dimaksud. “Itu pun yang diserahkan tidak seluruhnya, tetapi cuma Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 2,2 miliar yang disediakan APBD, sedangkan selebihnya masih tetap dikantongi SJ,” ungkap Nawir.(sup)

Sumber: Serambi Indonesia 2 Februari 2007

Penyelesaian Korupsi Rehab Dan Rekon Belum Jelas

Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh menilai masih banyak proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang diduga sarat korupsi dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

“Masih banyak indikasi korupsi dalam proses rehab/rekon belum diselesaikan meskipun kasusnya telah ditangani oleh aparat hukum,” kata Bambang Antariksa dari Gerak di Banda Aceh, Selasa (30/01).

Pernyataan tersebut diungkapkan pada bedah kasus tetang menguak isu-isu korupsi di Aceh yang diselenggarakan Aceh Recovery Forum (ARF) di Banda Aceh.

Dia mengatakan, hingga saat ini pertanggungjawaban pengelolaan dana tanggap darurat pasca musibah gempa bumi dan tsunami 2004 belum jelas karena rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelola dana.

Pada masa rehab/rekon di bawah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias kasus korupsi disinyalir semakin marak dan menurut dia di sinilah Satuan Anti Korupsi (SAK) BRR harus menjadi unit anti korupsi yang independen.

“SAK BRR harus independen, mempunyai kewenangn luas dan tidak berada di bawah BRR namun berada pada komando Badan Pengawas BRR,” katanya.

Beberapa kasus yang telah dilaporkan Gerak kepada aparat hukum di antaranya pengadaan kapal ikan fiktif untuk nelayan di Sabang, mark up pembangunan barak pengungsi tsunami di Aceh.

Kasus lain yang hingga saat ini penyelesaiannya dilaporkan belum jelas yaitu penyimpangan penggunaan anggaran APBD Kabupaten Aceh besar 2004, penyimpangan pengelolaan keuangan pemkab Aceh Barat.

Penyimpangan dana pengembangan rawa dan saluran pembangunan Lhok Geulumpang Kabupaten Nagan Raya, penggunaan dana children center pada Menteri Pemberdayaan perempuan dan penyelewengan keuangan daerah pada pos belanja tak terduga di Kabupaten Pidie.

Kasus kas bon Pemkab Pidie, kasus penyimpangan penyaluran jatah hidup dan mark up jumlah pengungsi di Kabupaten Simeulue serta mark up pencetakan buku BRR NAD-Nias juga hingga saat ini penyelesaiannya belum jelas.

Menurut dia, timbulnya permasalahan dalam pengelolaan dana tanggap darurat disebabkan penanganan yang tidak profesional, lemahnya korodinasi, tidak ada standar minimum dan rendahnya transparansi serta akuntabilitas.

Sementara data dari SAK BRR menyebutkan terdapat 1.076 pengaduan denghan jumlah lebih dari 500 kasus sejak 13 September 2005 sampai 31 Desember 2006.

Sebanyak 62 kasus berdasarkan laporan masyarakat, 19 kasus melalui penelitian mendalam dan 44 kasus lainnya dari audit investigasi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ant)

Sumber: Nias Online: 31 Januari 2007

Sidang Korupsi Bupati Simeulue Dipindahkan ke Banda Aceh

Banda Aceh - Persidangan kasus pembukaan lahan hutan tanpa izin, yang melibatkan mantan Bupati Simeuleu, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Drs Darmili dan Ir Yazid, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, demi keamanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD, Nawir Anas, SH kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Mahkamah Agung meminta persetujuan agar persidangan kasus yang melibatkan mantan bupati itu, dipindahkan ke PN Banda Aceh yang siyogianya akan digelar di PN Sinabang karena alasan keamanan.

Disebutkan, sesuai pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila situasi tidak memungkinkan persidangan bisa di pindahkan ke daerah lain yang lebih aman.

"Kita sudah menyurati Mahkamah Agung agar persidang kasus tersebut di pindahkan ke daerah lain, dan kita usulkan ke PN Banda Aceh," ujarnya.

Dikatakan, pemindahan tersebut terpaksa dilakukan karena di Sinabang terjadi pro kontra antara masyarakat dan pendudkung Darmili, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka persidangan dipindahkan ke daerah yang jauh, yakni PN Banda Aceh.

"Jadi, kita kuatir akan terjadi bentrokan antara masyarakat dan pendukung Darmili pada saat persidangan," ujarnya.

Pihak jaksa penuntut umum dari Kejari Sinabang dilaporkan telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke PN Sinabang.

Kedua tersangka dituduh telah melanggar pasal 10 (3) huruf a,b jo pasal 78 (2) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Guna mendukung persidangan kedua tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan sebanyak 20 saksi, di antaranya 13 karyawan PDKS, dua pegawai Dinas Kehutanan Simeulue, satu pegawai Dinas Perkebunan Simeulue, Sekda Simeulue, dan satu orang petugas kantor pelaksana landclearing.

Dikatakan, kewenangan pembukaan lahan hutan di Indonesia ini merupakan izin Menteri Kehutanan, bukan wewenang bupati. Namun, dalam kasus di Simeulue tersebut, justru Darmili yang waktu itu masih menjabat bupati memberikan izin kepada PDKS.

"Ini yang dianggap salah, dan bupati telah mendahului kewenangan menteri kehutanan dengan pembukaan lahan sekitar ribuan hektare," ujarnya lagi.

Meskipun sebagai tersangka, namun Darmili tidak ditahan dan kinimenjabat sebagai Bupati Simeulue setelah terpilih kembali dalam Pilkada langsung 11 Desember 2006 yang berpasangan dengan Ibnu Aban T. Gulma.

Ketika ditanya mengapa tersangka Darmili tidak ditahan, Nawir menyatakan, dalam prosedur hukum ada tiga alasan dilakukan penahanan, pertama dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memudahkan pemeriksaan.

Dari tiga alasan tersebut, pihak kejaksaan telah mempertimbangkan tersangka Darmili tidak perlu ditahan, karena yang bersangkutan adalah bupati terpilih, sehingga tidak mungkin melarikan diri.

Kemudian, tersangka tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena pihak jaksa penuntut umum telah memiliki bukti-bukti yang kuat, sehingga tidak mungkin dihilangkan lagi, katanya. (*/rsd)

Sumber: www.kapanlagi.com 29 Januari 2007

Tren Korupsi 2006 Meningkat, Eksekutif Paling Korup

JAKARTA - Praktek korupsi masih mendapatkan tempat untuk tumbuh subur di negeri ini. Setidaknya hal itu terbukti dari analisis yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menyebutkan pada tahun 2006, ada peningkatan kasus korupsi yang berhasil diungkap, yakni sebanyak 166 kasus.

Angka tersebut merupakan peningkatan di banding tahun-tahun sebelumnya, yang hanya sebanyak 153 kasus pada tahun 2004, dan 125 kasus di tahun 2005. Demikian diungkapkan Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2007).

Dari 166 kasus yang terungkap pada tahun 2006, tercatat negara mengalami kerugian sebesar Rp14,4 triliun, meningkat dibanding dua tahun sebelumnya. Korupsi terbesar, ungkap Danang, terjadi di sektor pemerintahan, disusul sektor perhubungan dan transportasi pada urutan kedua, perumahan dan pertanahan di urutan ketiga, dan pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada di urutan keempat.

Korupsi di tubuh pemerintahan, jelas Danang, terjadi tidak hanya di pusat, namun juga mengakar hingga ke daerah-daerah. Fakta ini menunjukkan anggaran pemerintah masih rawan dihinggapi praktek korupsi. "Untuk lembaga yang dianggap paling banyak terjadi korupsi adalah eksekutif, disusul BUMN dan BUMD, dan terakhir DPRD," bebernya.

Dia juga mengaku heran dengan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Padahal penyelenggaraan pesta demokrasi itu berlangsung setiap lima tahun sekali.

Adapun berdasarkan modusnya, cara yang paling sering digunakan adalah dengan melakukan pembengkakan anggaran (mark up), penyimpangan anggaran, maupun penggelapan atau penyunatan anggaran. "Ini paling banyak dilakukan oleh birokrasi," tandas dia.

Sementara berdasarkan lokasinya, praktek korupsi banyak terjadi di Ibu Kota, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Untuk meminimalisir terjadinya praktek ini, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan supervisi dan monitoring. "Agar efektif, maka harus ada daerah yang menjadi prioritas," cetus dia. (jri)

Sumber: okezone.com 24 Januari 2007

KORUPSI APBD: Dua Mantan Pejabat Tanah Datar Jadi Tersangka

Padang ― Masriadi Martunus dan Edityawarman (mantan Bupati dan Asisten III Pemkab Tanah Datar, Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi bunga deposito APBD Tanah Datar tahun 2001-2004 senilai Rp 1,7 miliar.

"Dari 32 orang pejabat yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi itu, baru dua mantan pejabat tinggi Pemkab Tanah Datar itu yang ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fadil Zumhanna di Padang, Senin.

Ia mengatakan, tersangka diyakini akan bertambah berdasarkan pengembangan pemeriksaan penyidikan. Pemeriksaan para tersangka terus diintensifkan, terutama terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Datar itu.

"Mengingat masih ada sejumlah surat penting di tangan tersangka, pemeriksaan lanjutan tetap digelar," katanya.

Tersangka mantan Bupati Tanah Datar yang didampingi tim penasihat hukumnya itu diperiksa tim penyidik Senin (15/1) mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan belasan pertanyaan.

Terhadap tersangka Edityawarman, pemeriksaan lanjutan akan digelar Senin (22/1). "Untuk tersangka kedua surat pemanggilan sudah dipersiapkan," katanya seperti dikutip Antara. Pemkab Tanah Datar, pada tahun 2001 mendepositokan dana APBD Kabupaten Tanah Datar Rp 10 miliar di bank BNI setempat, dan deposito kedua tahun 2002 sebanyak Rp 10 miliar di Bank Nagari.

Selanjutnya tahun 2003 sebesar Rp 40,75 miliar, dan tahun 2004 sebanyak Rp 10 miliar, sehingga total deposito APBD mulai tahun anggaran 2001-2004 berjumlah Rp 70,75 miliar pada dua unit bank di daerah itu.

Bunga deposito dari APBD sebesar Rp 70,75 mencapai Rp 7 miliar lebih itu kemudian dibagi-bagikannya kepada sejumlah pejabat di daerah itu.

Pembagian bunga deposito berdasarkan SK Bupati Tanah Datar waktu itu, yang menetapkan sebanyak lima persen bunga deposito sebagai uang upah pungut.

Menurut Fadil, dana APBD boleh didepositokan sesuai PP No 105 tahun 2001 tentang sumber-sumber pemasukan PAD. Tetapi dalam PP itu tidak diatur persentase untuk upah pungut bagi para pejabat setempat.

"Tindakan membagi-bagi bunga deposito tersebut jelas telah melanggar pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (Lerman S)

Sumber: Suara Karya : 16 Januari 2007

Mantan Anggota Dewan Dominasi Korupsi Jambi

Jambi - Para koruptor atau pelaku korupsi di Provinsi Jambi yang terungkap selama 2006 didominasi oleh mantan anggota dewan (DPRD). Dari 113 tersangka korupsi, 56 orang di antaranya adalah mantan anggota dewan, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Kemas Yahya Rahman SH di Jambi, Selasa (09/01).

Tersangka korupsi yang menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi sebagian besar atau lebih dari setengahnya dilakukan mantan anggota dewan, sementara sisanya dilakukan orang sipil. Selain mantan anggota dewan juga ada pejabat dan mantan pejabat, seperti mantan Bupati Kabupaten Sarolangun yakni Muhammad Madel.

Selanjutnya Kemas yahya Rahman mengatakan, selama 2006 pihaknya berhasil mengungkap 67 perkara korupsi yang tersebar di kota dan sembilan kabupaten. Ke-67 perkara yang terungkap itu 18 perkara diantaranya masih dalam tahap penyidikan, penuntutan (23) upaya hukum dan eksekusi (26). “Dalam upaya penegakkan hukum untuk pelaku korupsi Kejati Jambi tidak akan pilih kasih, siapapun pangkat dan jabatannya jika terbukti pasti dihukum,” kata Kemas Yahya Rahman. (*/lpk)

Sumber: Kapanlagi.com, Selasa, 09 Januari 2007

Dua Mantan Wali Kota Ditahan Karena Korupsi

Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menahan dua mantan Wali Kota Palangkaraya, Salundik Gohong dan Lukas Tingkes. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang pada 2003-2004.

Saat ini Salundik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah. Sedangkan Lukas menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang, Palangkaraya.

"Keduanya sudah kami titipkan di rumah tahanan Palangkaraya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya Fatomi Hatam kemarin. Berkas pemeriksaan dan penuntutan keduanya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Pemeriksaan dan penahanan Salundik, kata Fatomi, sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri karena yang bersangkutan berstatus Dewan aktif. Sedangkan untuk Lukas tak perlu izin karena sudah tidak menjabat di pemerintahan.

Menurut Fatomi, kasus yang membelit Salundik bermula saat dia menjadi Wali Kota Palangkaraya. Dia memutuskan ganti rugi tanah untuk pembangunan kampus Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang. Sedangkan Lukas sebagai Ketua Yayasan Dandang Kahayan dijerat karena menjual tanah untuk pembangunan kampus.

Lahan yang dijual Lukas ternyata lahan milik negara. Lahan ini bisa dijadikan obyek jual-beli karena dia bekerja sama dengan Salundik, sebagai Wali Kota dan Ketua Tim 9 Pemerintah Kota Palangkaraya, yang bertugas mengadakan lahan untuk pembangunan kampus serta nilai ganti rugi.

Selain menjerat mantan wali kota, kasus ini menyeret K. Midday, Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang. Tiga tersangka ini diancam hukuman 4-20 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta-1 miliar. "Berkas mereka bertiga sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sumber : http://euro2008.tempointeraktif.com Senin, 8 Januari 2007

Ketua DPRD Bali Divonis Bebas

Denpasar - Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, mantan Ketua DPRD Kota Denpasar Sukita, dan mantan Ketua DPRD Badung Ida Bagus Suryatmaja divonis bebas PN Denpasar dari jeratan hukuman korupsi APBD. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar pada masing-masing persidangan yang digelar terpisah di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Senin (8/01/2007). Meskipun dibebaskan dari jeratan hukuman korupsi APBD, terdapat perbedaan dalam putusan para terdakwa. Sukita dan Suryatmaja dinyatakan bebas murni karena anggaran yang disusun terdakwa sesuai dengan Perda APBD. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya yang memimpin persidangan Sukita dan Suryatmaja. Sementara itu, perbuatan Wesnawa hanya dinyatakan melanggar administrasi bukan tindak pidana korupsi. "Perbuatan yang terbukti dilak melanggar administrasi bukan tindak pidana korupsi. "Perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa (Wesnawa) dalam perkara yang didakwakan kepadanya tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Putu Widnya. Ketiga terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 18 bulan penjara. Mereka didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sukita didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,7 miliar dan Wesnawa Rp 11 miliar. Para terdakwa dan pendukungnya mengaku puas atas putusan majelis hakim tersebut. "Terima kasih, sejak awal saya yakin tidak bersalah," kata Wesnawa. "Terima kasih atas dukungan kader PDIP, DPRD dan keluarga," ujar Suryatmaja. Sementara JPU Wayan Nastra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. PN Denpasar telah membebaskan semua anggota DPRD ataupun mantan anggota DPRD Bali. Hanya dua terdakwa yang dinyatakan bersalah, yaitu mantan Ketua DPRD Klungkung Wayan Sutena divonis PN Klungkung selama 15 bulan penjara dan PN Karangasem memvonis Mantan Ketua DPRD Karangasem Nyoman Matal (18 bulan) penjara.(gds/asy)

Sumber : Detik.com, Senin, 8 Januari 2007

KPK Menahan Tersangka SD, Mantan Gubernur Kalimantan Selatan

Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rutin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka atas nama SD, mantan Gubernur Kalimantan Selatan.

Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka SD diduga menggunakan Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Daerah Gubernur Kalsel tahun 2001 sampai 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan periode 2000 sampai 2005. Penyalahgunaan anggaran rutin yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut dilakukan secara berlanjut, baik untuk sementara waktu atau secara terus menerus selama yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa anggaran rutin tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Di antaranya membeli kendaraan, perbaikan/renovasi rumah pribadi, membeli rumah toko (ruko) dan membeli asuransi hingga berjumlah Rp 5,47 miliar.

Tersangka SD diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 65 KUH Pidana.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka SD selama 20 hari, sejak tanggal 3 Januari 2007. Saat ini tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sumber : http://www.kpk.go.id Rabu, 3 Januari 2007

Bekas Sekab Pohuwato Ditahan

Pohuwato - Satu lagi pejabat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, masuk tahanan kejaksaan. Setelah bekas Penjabup, dan sejumlah pejabat lain, menyusul bekas Sekkab Pohuwato berinisial RL, mulai senin (25/12) menikmati hukuman kota. Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menyatakan menahan RL karena terlibat dugaan kasus korupsi.

RL diduga terlibat skandal penyalahgunaan dana proyek pembuatan profil daerah Rp 650 juta tahun 2004 dan proyek pengadaan Geografis Information System (GIS) senilai Rp 350 juta pada tahun 2005 yang keduanya bersumber dari dana APBD. RL ditahan bersama dua bekas Kepala Bappeda Pohuwato masing-masing JP dan satu pejabat lain berinisial RI. Ketiga oknum pejabat ini sebelum digelandang ke sel tahanan kejaksaan, sempat menjalani pemeriksaan lanjutan dalam yang ditotalkan mencapai Rp1 M.

Ketiga tersangka ini datang menggunakan dua mobil pribadi sekitar pukul 11.00 WITA, didampingi penasehat hukumnya (PH). Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruangan Kajari Marisa Basuki. Pemeriksaan berlangsung tertutup, dimulai sejak pukul 11.00 Wita dan berakhir pada pukul 17. 00 WITA. Mereka mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Pohuwato bersenjatakan lengkap.

Penasehat hukum Patta Agung yang diberhasil ditemui usai pemeriksaan menjelaskan, kliennya bersama dua tersangka lainnya memang ditahan kejaksaan, namun hanya sebatas tahanan kota. Dan ketiganya diwajibkan melapor 1 x 24 jam. "Klien saya diwajibkan untuk melapor di Kejari Kota Gorontalo," ungkap Patta Agung.

Sementara itu, informasi lainya yang berhasil di rangkum, ketiga tersangka selama dalam proses hukum tidak dibenarkan untuk keluar daerah.

Sekedar informasi, kasus ini sudah masuk dalam tahap II alias penyerahan barang bukti dan tersangka dan dalam waktu dekat ini akan segera di sidangkan di pengadilan negeri Limboto. (gp-70/jpnn)

Sumber: Rakyat Merdeka. Selasa, 26 Desember 2006

Pejabat Depok Diperiksa Kasus SIPESAT

Tiga pejabat Pemerintah Kota Depok diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Depok hari ini. Mereka diduga terlibat penyimpangan dana pengadaan alat system pengolahan sampah terpadu (Sipesat) di Kelurahan Tugu, Cimanggis Depok senilai Rp 211 juta.

“Ini tahap awal penyelidikan mengenai dugaan penyimpangan prosedur pencairan keuangan pengadaan alat komposting sampah Sipesat, " kata Gatot Irianto, Kepala Seksi Intel Kejari Depok di ruang kerjanya hari ini. Ketiga pejabat itu adalah Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Abdul Haris, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Walim Herwandi, dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Agustin Sriyanti.

Menurut Gatot pemeriksaan Sipesat dilakukan berdasarkan laporan Lembaga Penyelidikan dilakukan oleh tim intel Kejari sejak 30 November lalu. Program Sipesat di kelurahan Tugu, Cimanggis Depok adalah salah satu kebijakan Wali Kota Depok Nurmahmudi yang dinilai lima fraksi di DPRD kota Depok bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sumber : TempoInteraktif.com : 21 Desember 2006

Bekas Bupati Nganjuk Tersangka Korupsi Rp 1,030 Miliar

Jakarta—Bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Soetrisno R tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi daerah Rp 1,030 miliar. Korupsi itu dia lakukan menjelang jabatannya berakhir pada 2003. "Penetapan tersangka Soetrisno berdasarkan keterangan 13 saksi serta barang bukti yang ditemukan," kata Agus Eko P, jaksa penyidik korupsi Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu.

Penetapan sebagai tersangka juga didasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 12 Desember 2006. Selain itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur.

Menurut Agus, dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan "Atas dasar pelanggaran itu, Soetrisno secara meyakinkan melanggar Pasal 2, 3, dan 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi."

Penggunaaan dana yang dikorupsi biaya pembahasan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 450 juta, pengadaan sepeda motor 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 Rp 330 juta dan uang tali asih bupati di akhir masa jabatan Rp 250 juta. Para saksi telah mengakui menerima kucuran dana itu lengkap dengan bukti peneriman.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebagai tersangka dan 15 orang di antaranya menjadi terdakwa. "Tentang penahanan Soetrisno, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agus. Dwidjo U Maksum

Sumber : Tempo, 20 Desember 2006

Mantan Bupati Toba Samosir Dilaporkan ke KPK

Medan, Sumut — Diduga terlibat dalam kasus korupsi, Sahala Tampubolon, Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut) periode 2000-2005, dilaporkan ke KPK. Dia diduga terlibat korupsi APBD yang menyebabkan negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. Laporan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merpati.

Di Medan, Kamis(14/12/2006), Koordinator LSM Merpati, A Sinambela menyatakan, selain ke KPK, laporan itu juga disampaikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Sinambela menjelaskan, Sahala Tampubolon diduga terlibat manipulasi pembangunan infrastruktur, manipulasi anggaran pembangunan lembaga donor, manipulasi proyek bantuan (loan) International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), manipulasi proyek dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan terakhir korupsi atas dana konpensasi PPh, sebagai pembayaran fee untuk konsultan pajak.

"Selain tuduhan korupsi, banyak proyek-proyek APBD Tobasa masa periodenya yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya. Kita sudah kirimkan setumpuk fakta kepada ketiga institusi penegak hukum itu," kata Sinambela. Menurut Sinambela, laporan itu sengaja disampaikan ke KPK karena proses hukum di Balige, ibukota Toba Samosir, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Padahal kasus tuduhan korupsi itu sudah tahunan diproses, bahkan sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Balige. "Tapi sampai kini tak jelas juga, makanya kami laporkan ke KPK, Jaksa Agung dan Kapolri," tandasnya. (rul/ary)

Sumber : www.detiknews.com Jumat, 15 Desember 2006

Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditahan di LP Nyomplong

Sukabumi – Ketua DPRD Kota Sukabumi Tatang Komara yang tersangkut perkara korupsi dana APBD Kota Sukabumi tahun 2002 dan 2004 semasa menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (13/12). Sehari sebelumnya, tersangka lain dalam kasus korupsi Rp 3,468 miliar itu, mantan Ketua DPRD Muchtar Ubaedillah juga ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Tatang Komara dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Sukabumi di Jakarta saat mengikuti sebuah acara. Tatang Komara tiba di Kejaksaan Negeri Sukabumi pukul 11.00 dan ditahan pukul 14.00 setelah pemeriksaan oleh tim penyidik dirasa cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Tanti Manurung mengatakan, penahanan Tatang Komara dan Muchtar Ubaedillah itu merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian perkara.

Tatang Komara dan Muchtar Ubaedillah, semasa menjadi unsur pimpinan DPRD Kota Sukabumi periode 1999-2004 bersama M Faqih Abdurahman, mantan wakil Ketua DPRD yang Senin lalu divonis tiga tahun penjara, tersangkut kasus korupsi dalam empat mata anggaran. Keempat mata anggaran itu adalah sarana mobilisasi sebesar Rp 1,5 miliar, sisa perjalanan dinas sebesar Rp 43,3 juta, tunjangan purnabakti sebesar Rp 1,681 miliar, dan penyusunan buku memori sebesar Rp 425 juta.

Sumber : kompas.com :13 Desember 2006

Kajati Jabar Diimbau Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Purwakarta

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) diimbau untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta, kata juru bicara LSM Koalisi Anti korupsi Indonesia (KAKI) Lutfi Riki Saputra dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Penuntasan kasus dugaan korupsi itu melalui pemberian perintah dari Kajati Jabar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta terkait penggunaan anggaran pada APBD tahun 2003, 2004 dan 2005, katanya.

Menurut Lutfi, dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta berasal dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni pada APBD 2004 yakni Proyek pembangunan Islamic Center yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungur Sari dengan anggaran Rp1 miliar dan bantuan dari Pemprov Jabar Rp700 juta, tapi pekerjaan proyek diduga fiktif.

Selain itu, dugaan penyimpangan bantuan Dana Bencana Alam sebesar Rp2 miliar yang tidak jelas peruntukannya dan beberapa pengeluaran APBD Kabupaten Purwakarta TA 2003, 2004 dan 2005 yang tidak jelas peruntukannya, seperti pendirian Universitas Purwakarta.

Lutfi mengatakan, LSM KAKI selaku selaku pelapor dugaan tindakan korupsi itu telah memberikan keterangan yang dimuat dalam bentuk Bentuk Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Purwakarta, yang mana tim yang dibentuk oleh Kajari Purwakarta telah melakukan penyelidikan, namun hingga kini tidak dapat melakukan tindakan penyidikan karena belum ada perintah dari Kajari Jabar.

LSM tersebut telah melaporkan dugaan korupsi di Pemda Purwakarta ke Timtas Tipikor/Jampidsus Kejagung RI melalui surat pada 9 Agutus 2006, 16 Agustus 2006, 5 Septemer 2006, 27 September 2006, 29 September 2006, 4 Oktober 2006, 6 Oktober 2006, 11 Oktober 2006, 9 November dan 20 November 2006.

Surat laporan KAKI telah ditindaklanjuti oleh Timtas Tipikor/Jampidsus Kejagung RI ke Kejati Jabar dengan surat Nomor: B.448/TTK/F.2/FD.2/08/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dan surat Nomor: B.579/TTK/F.2/FD.1/11/2006 tanggal 20 November 2006.

Untuk itu, Lutfi meminta agar aparat penegak hukum serius menangani laporannya karena selama ini di Kabupaten Purwakarta jarang terbongkar perbuatan yang dilarang oleh hukum negara.(*)

Sumber : Antaranews : 13 Desember 2006

Dunia Esek-esek di Selatan Subang : Tarif Sekali Kencan Ratusan Ribu Hingga Jutaan

PURWAKARTA – Bisnis esek-esek di wilayah selatan Subang ternyata memang sangat menjajikan, dunia malam seolah tiada pernah berhenti memanjakan para hidung belang yang mencari hasrat kepuasaan sesaat. Tarif para pemuas birahi itupun bervariatif, dari mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan.

Beberapa jasa ojeg yang banyak berseliweran ditempat obyek wisata ciater, sesekali menawarkan jasa wanita-wanita penghibur. Namun tidak semua pengunjung akan ditawari kupu-kupu malam, para tukang ojeg itupun biasanya pilih-pilih.

“Biasanya kami menawarkan kepada tamu yang ada di vila-vila, barangkali aja mau ditemani selimut hidup biar suasananya hangat,” ujar ojeg yang diperkirakan usia 30 tahunan, Ia biasa mangkal, sebut saja namanya Asep.

Asep juga menjelaskan, untuk sekali kencan dengan para kupu-kupu malam variatif. Tergantung permintaan mau yang biasa berkeliaran atau yang ada dirumahan.

“Kalau yang biasa diluar kisaran antara 350-400 ribu untuk sekali kencan, sedangkan untuk yang berada dirumahan (ada mucikarinya) rata-rata antara 600-750 ribu itu yang termurah,” tambah Asep dengan semangat menjelaskan sepanjang perjalanan.

Setelah mendapatkan villa yang cukup luas dengan harga 600 ribu/ 5 jam kami bersama team yang terdiri 4 orang, salah seorang diantaranya wakil rakyat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang kehidupan para wanita penghibur diwilayah subang.

“Bang nanti setelah istirahat sejenak kita telusuri peredaran minuman keras (miras) diwilayah sini, sepertinya sepanjang warung yang kita lalui tidak terlihat miras tapi saya yakin mereka banyak yang menjual miras,” ujar wakil rakyat yang enggan namanya disebutkan. (Adw)

Diikuti Negara Tetangga, HM Wardan Buka Culture Carnival

Inhil, Riau - Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan melepas Culture Carnival yang dilaksanakan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Hangtuah, Tembilahan ini bekerjasama dengan Dewan Kesenian Indragiri Hilir (DKIH) dan merupakan rangkaian Festival Bumi Sri Gemilang.

Bupati HM Wardan saat membuka kegiatan Carnival tersebut berkomitmen akan menjadikan kegiatan wisata tersebut sebagai evet tahunan.

"Ini akan menjadi event tahunan dan ini adalah hal yang wajar jika ditingkatkan menjadi event tahunan," katanya.

Karena kata Dia, kegiatan Carnival tersebut diikuti dari berbagai daerah bahkan negara-negara tetangga.

"Jalinan hubungan melalui budaya ini sangat luar biasa. Ini bukan hanya daerah, tapi bangsa dan negara. Dan tidak ada salahnya ini kita angkat menjadi event tahunan," ungkapnya.

Sementara itu, Kadispobudpar Kabupaten Indragiri Hilir, Junaidi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai eksibisi untuk kegiatan Indragiri Hilir Culture Carnival yang akan rencanakan kegiatan pada tahun 2017.

"Sebagai ajang promosi kepariwisataan dan kebudayaan Indragiri Hilir kedepan serta sebagai bahan evaluasi agar kegiatan yang akan kita laksanakan di tahun 2017 dapat berjalan sesuai dengan harapan yang di capai," sebut Junaidi.

Untuk diketahui kegiatan tersebut diikuti peserta dari Sanggar Pinang Merah Kuala Tungkal, Sanggar Seni Kuantan Mekar Kuansing, Sanggar Rumah Gadang Solok Sumatera Barat, Sanggar Dance Theater Singapura, Sanggar Ratnasari Jakarta, Sanggar Sedang Begadai Sumatera Utara, Sanggar Panglima, Sanggar Sri Gemilang Tembilahan, dan Sanggar Citra Sebati Tembilahan.

Bujang Dara Indragiri Hilir dan juga sekolah SD, SMP dan SMA dengan pakaian daur ulang.

Selain itu, pembukaan Culture Carnival dihadiri, Sekda, Asisten Setda, Unsur Forkopimda dan undangan.

Eksistensi Lurik Tradisional Terancam Tak Ada Generasi Baru

Klaten, Jateng - Tenun lurik tradisional merupakan produk unggulan di Kabupaten Klaten. Bahkan, kain khas Kabupaten Klaten tersebut tak hanya dikenal di tingkat lokal. Namun juga skala nasional, bahkan mulai merambah level internasional.

Meski makin terkenal, eksistensi produk budaya ini mulai terancam.

Betapa tidak, tenun lurik khas Klaten yang diproduksi menggunakan peralatan tenun tradisional atau lebih dikenal Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) kini semakin surut. Hal itu dipengaruhi semakin sedikitnya tenaga penenun tradisional.

Merosotnya jumlah sumber daya manusia (SDM) di kerajinan tenun lurik tersebut terjadi, lantaran kurangnya regenerasi penenun tradisional.

Saat ini sebagian besar penenun memasuki usia lanjut, sementara bidang tersebut kurang diminati generasi penerusnya.

Kondisi ini berdampak pada produksi tenun lurik tradisional. Walaupun pangsapasar besar, jumlah penenun tradisional yang terbatas, membuat produksi tak dapat memenuhi kebutuhan pasar secara cepat.

Tiga Unsur Ini Jadi Kekuatan Keris

Yogyakarta - Keris selama ini identik dengan hal-hal berbau mistik. Maka tak heran, jika pecinta keris didominasi orangtua. Bisa juga mereka yang sangat suka dengan kejawen atau yang bersentuhan dengan adat Jawa.

Anggapan tersebut saat ini tidak sepenuhnya benar. Karena sekarang ini banyak terdapat Mpu (pembuat keris) yang hasil karyanya tidak kalah dengan zaman dulu. Apalagi di era teknologi, ada juga mpu yang membuat keris dengan cara tradisional.

Ingin mengangkat keris-keris modern inilah yang melatarbelakangi Yayasan Danurweda untuk menyelenggarakan Pameran Keris Era Kamardikan. Bertempat di Pendopo Jiwangga Spiritual Restort Dusun Sambiroto Desa Purwomartani Kecamatan Kalasan Sleman, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu (26-28/08/2016) ini diikuti puluhan paguyuban pecinta keris dari seluruh Indonesia. Total ada 250 keris yang akan dipamerkan.

"Semua yang dipamerkan adalah keris-keris baru. Dalam artian dibuat setelah Indonesia merdeka. Namun ada juga yang dibuat akhir 2015 lalu. Dan ternyata hasilnya tidak kalah indah dengan keris-keris lama," kata Don Haryo salah satu panitia kegiatan.

RPTRA Permai Tampilkan Batik Betawi di Pagelaran Seni Rupa

Jakarta - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Permai, Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan hari ini mewakili Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam acara pagelaran seni rupa membatik di Balai Latihan Kesenian (BLK) Asem Baris.

Kegiatan ini digelar Unit Pengelola Pusat Pelatihan Seni dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Kami menampilkan batik tulis motif Betawi hasil pelatihan bulan lalu oleh UP PPSB di RPTRA kami," ujar Lusy, pengelola RPTRA Permai, Bintaro, Jumat (26/8).

Menurutnya, tujuan diadakan pagelaran seni rupa agar peserta pelatihan yang terdiri dari pengelola RPTRA dan warga setempat tidak lupa untuk mempraktekannya lewat pagelaran seni rupa.

"Kita libatkan langsung warga yang ikut pelatihan, sekaligus mengevaluasi hasil dari pelatihan. Meski baru tapi motif Betawinya sangat kental," tandasnya.

Budaya Tua Buton Diharapkan Jadi Pusat Perhatian Nasional

Buton, Sultra - Selama ini, Pulau Buton hanya dikenal sebagai pulau penghasil biji aspal. Namun, sejarah dan budaya asli Buton dengan latar keraton kesultanannya sejak berabad-abad lalu sangatlah kaya dan perlu dikenal lebih luas secara nasional oleh masyarakat di Indonesia maupun secara internasional.

Bupati Kabupaten Buton, salah satu dari lima wilayah otonom di Pulau Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, dengan bangga memperkenalkan kekayaan budaya pulau besar yang berada di sebelah tenggara Sulawesi Selatan tersebut.

Hal ini telah diwujudkan dengan mengadakan Festival Budaya Tua Buton selama empat tahun berturut-turut.

"Buton merupakan aplikasi dari ekstra kerajaan dan kesultanan Buton sejak abad ke14. Itulah mengapa masyarakat adat di Buton masih sangat kental dengan banyak kegiatan budaya sejak ratusan tahun lalu, sampai sekarang," tuturnya saat ditemui di Takawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini.

Salah satu budaya leluhur yang masih dipraktekkan, disebutkan Bupati yang kerap disapa dengan nama Umar, adalah Pidole-Dole.

Itu adalah tradisi semacam imunisasi yang dilakukan pada anak-anak untuk memberikan kekebalan tubuh dari penyakit, namun dengan cara adat yang telah dilakukan nenek moyang Buton ratusan rahun lalu.

"Musalnya Pidole-dole yaitu ritual adat semacam imunisasi tapi dengan cara yang berbeda dengan cara sekarang, karena dilakukan dengan diminyaki lalu diberi mantra-mantra. Budaya tua seperti itu telah dilakukan oleh leluhur dan masih dilaksanakan hingga saat ini. Dengan memamerkan budaya ini dalam bentuk acara besar dan kolosal, diharapkan bisa menjadi perhatian," ungkapnya.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, demi mendapatkan perhatian lebih luas, pemerintah Kabupaten Buton telah menyelenggarakan Festival Budaya Tua Buton sejak tahun 2013 untuk memamerkan berbagai bentuk budaya tradisional.

Selain Pidole-dole, juga akan dipamerkan ritual pingitan Posuo dan ritual makan bersama yang disebut Pekande-kandea.

Festival tahun ini, yang dibuka tanggal 19 Agustus 2016 dan ditutup tanggal 24 Agustus 2016, juga akan diramaikan dengan tarian kolosal yang dibawakan 10.000 penari yang terdiri dari pemuda pemudi asli Buton.

Kemegahan acara festival di Buton telah membuahkan penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) beberapa kali karena besarnya peserta pesta adat yang dilibatkan.

Bahkan tahun ini, Pemkab Buton mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pariwisata RI.

RAPP Komit Lestarikan Budaya Pacu Jalur

Teluk Kuantan, Riau - Sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap pelestarian budaya masyarakat di Kuansing, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengusahakan bibit tanaman untuk kayu jalur.

Demikian dikatakan Direktur RAPP, Rudi Fajar pada acara pembukaan pacu jalur di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kamis (25/8/201).

"Perusahaan akan terus mengusahakan bibit untuk kayu jalur. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung pelestarian budaya di Riau karena kami juga bagian dari masyarakat Riau. Nah, diperlukan upaya konservasi dan restorasi agar ketersediaan kayu jalur bisa berkelanjutan," ucap Rudi.

Dilanjutkan Rudi, untuk ketersediaan kayu jalurl, RAPP juga memiliki Nursery Anakan Alam yang melakukan pembibitan pohon untuk di tanam di hutan. Pohon ini 20 hingga 30 tahun mendatang dapat menjadi bahan utama jalur.

Dukungan yang diberikan RAPP diberikan kepada empat jalur yakni, Siposan Rimbo RAPP dari Desa Pauh Angit Kecamatan Pangean, Sijontiak Lawik Pulau Tanamo RAPP dari Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti. Lalu, Juragan Kuantan RAPP dari Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Todar dan Tuah Inayah Mendulang Untuang RAPP dari Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah merupakan bentuk komitmen dalam melestarikan budaya di Riau.

"Pacu jalur merupakan ivent budaya di Riau. Kita harus dukung agar budaya ini terus ada hingga ke anak cucu nanti," ucapnya.

Utusan 5 Negara Meriahkan "Aceh International Rapa’i Festival 2016"

Banda Aceh, NAD - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh‎ akan menggelar even internasional bertema "Aceh International Rapa'i Festival 2016". Kegiatan ini akan dibukan besok di Taman Sulthanah Safiatuddin, Lampriet, Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (26/8/2016), dan akan berlangsung lima hari di tiga lokasi.

Kepala Disbudpar Provinsi Aceh, Drs Reza Fahlevi, M.Si mengatakan, even ini memiliki serangkaian‎ kegiatan menarik dari dalam maupun luar negeri.

"Kegiatan menarik dan antraktif dari penyelenggaraan even ini adalah kehadiran peserta dari beberapa provinsi di Tanah Air yang memiliki jenis musik yang serupa, seperti dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Makassar (Sulawesi Selatan) dan Surabaya (Jawa Timur)," ujar Reza Pahlevi.

Tak hayanya itu tambah Reza Pahlevi, artis nasional dan internasional juga akan memeriahkan festival bergengsi ini, seperti Daood Debu, Rafli Kande, Gilang Ramadhan, Tompi, Moritza Taher dan Steve Thornton.

"Even berskala internasional ini juga menampilkan kontingen dari lima negara seperti Ogawa Daisuke (Jepang), Absolutely Thai (Thailand), Miladomus (China), Jahanara (Iran) dan Fieldflyer (Malaysia). Mereka akan menunjukkan talentanya di Aceh sebagai wakil perkusi dunia," tambah Reza.

Sementara itu penampilan dari Aceh akan menampilkan Rapai Pasee (Raja Buwah), Rapai Uroh Duek (Lhokseumawe), Rapai Pulot Grimpheng Bireuen (Baloh Nanggroe), Garapan Seni Kolosal Rapai Aceh, Rapai Dabus (B'Jal), Rapai Hadrah (Cut Nyak Dhien), Rapai Geleng (Bujang Juara).

Kemudian, Komunitas Musik Aceh, Rapai Tuha, Rapai Meseuniya-Bur'am Banda Aceh, Musik Gambus, Aceh Music Performance, Islamic Art Performing, Music Performing (Indonesian Drummer Aceh feat Gilang Ramadhan), Aceh Art Performing, Seni Tutur Aceh, Gendang Melayu, Sanggar Aneuk Nanggroe dan banyak lainnya.

"Even ini juga dimeriahkan dengan kegiatan pendukung menarik lainnya, seperti seminar dan music clinic yang dipandu oleh talenta artis nasional dan luar negeri serta talenta lokal, seperti Syamsuddin Djalil, Tgk Usman Kandang dan Irwansyah Harahap," jelasnya.

- See more at: http://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/08/25/utusan-5-negara-meriahkan-aceh-international-rapai-festival-2016#sthash.Eo4NIRId.jVkqzjwQ.dpuf

300 Seni Tradisional Jabar Terancam Punah

Karawang, Jabar - Sebanyak 300 jenis seni tradisional yang berasal dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat terancam punah menyusul minimnya generasi penerus yang menekuni bidan dan kesenian tesebut.

"Harus kita akui 300 seni di Jabar sangat memprihatinkan dengan jarangnya generasi penerus," kata Kepala Balai Pengembangan Bahasa Daerah dan Kesenian Dinas Pendidikan Jabar, Husen Rahadian Hasan, usai menghadiri Helaran Seni Tradisional di Karawang, Kamis (25/8).

Ia mengatakan, terancamnya 300 jenis seni di berbagai daerah sekitar Jawa Barat itu sesuai dengan hasil peneilitian salah seorang profesor di Jawa Barat. Menurut dia, pasifnya generasi muda terhadap seni tradisional dipastikan akan mempercepat lenyapnya kesenian khas Jawa Barat.

"Kalau untuk saat ini belum ada catatan adanya kesenian yang sudah hilang di Jawa Barat. Jadi sifatnya baru ancaman hilang," kata dia.

Sementara itu, salah satu upaya menjaga seni dan budaya tradisional khas Jawa Barat, maka perlu dilakukan gelaran kesenian tradisional di seluruh kabupaten/kota secara rutin.

Gelaran tersebut dilakukan dengan mengajak sekolah di seluruh Jawa Barat untuk unjuk pentas kesenian tradisional. "Pada tahun ini, helaran kesenian digelar di 16 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Selanjutnya pada tahun 2017 kita akan ada akan menggelar helaran kesenian di 27 kabupaten/kota," kata dia.

Selain itu, Balai Pengembangan Bahasa Daerah dan Kesenian Dinas Pendidikan Jabar juga berencana melakukan pembukuan bahasa daerah Jawa Barat. Untuk sementara ini sudah ada dua bahasa yang sudah dibukukan menjadi kamus, yakni Bahasa Sunda, Bahasa Cirebonan dan selanjutnya pihaknya akan menggarap kamus untuk Bahasa Melayu-Betawi.

Hal tersebut dilakukan, karena masyarakat kabupaten/kota di Jawa Barat tidak hanya menggunakan Bahasa Sunda atau Cirebonan. Ada pula kabupaten/kota yang menggunakan Bahasa Melayu-Betawi, seperti di daerah Depok dan Bekasi.

Tandaki, Budaya Buton yang Tak Pernah Luntur

Buton, Sultra - Tandaki atau tradisi khitanan dalam budaya Buton menjadi tradisi yang diperkenalkan dalam Festival Budaya Tua Buton tahun ini.

Sekira 500 anak yang baru dikhitan pun diundang untuk memperkenalkan tradisi ini di festival budaya tahunan tersebut.

Konon, pada zaman dahulu, Tandaki dilakukan dengan memotong sebagian ujung alat vital anak laki-laki dengan bambu.

Prosesi yang telah menjadi tradisi sebelum Islam masuk, juga dikuti dengan membacakan doa keselamtan untuk anak yang disunat dan syukuran dengan makan bersama.

"Tandaki sudah dilakukan sejak abad 15 sebelum Islam masuk ke Buton. Setelah Islam ada, ternyata ini relevean dengan ajaran Islam. Perbedaan dengan yang dulu, sekarang khitan dilakukan secara medis," tutur Abdul Zainuddin, SE, Ketua Dinas Pariwisata Kabupaten Buton, saat ditemui di Hari Puncak Festival Budaya Tua Buton, di Pasarwajo, Kab Buton, Sulawesi Tenggara.

Dalam festival, anak-anak yang telah disunat tampil hanya dengan selembar kain berwarna dasar hitam yang dililit ke tubuh dan diikat di satu pundak.

Sebuah mahkota dengan kepala burung warna emas dan hiasan lain menghiasi kepala anak-anak tersebut.

Menurut salah seorang ibu yang menemani salah seorang peserta Tandaki pun menjelaskan maksud dari pakaian yang dikenakan.

"Setelah sunat anak pakai sarung ini saja, sampai luka sunatnya sembuh. Kalau sudah sembuh, baru bisa pakai celana lagi," jelas ibu yang memiliki putra usia tujuh tahun dan mengikuti festival setelah disunat seminggu sebelumnya.

Dalam Festival Budaya Tua Buton 2016 ini, Tandaki dilakukan dengan hajatan makan bersama yang juga menjadi tradisi Buton, yaitu Pekande-kandea yang menyajikan makanan tradisional Buton dalam 2000 talang. Jumat lalu (19 Agustus) atau di pembukaan festival, telah ditampilkan juga acara tindik telinga sebagai perlambang lain khitan bagi anak perempuan.

Festival Jaranan Buto di Pesanggaran dan Siliragung Sebagai Pelestarian Budaya

Banyuwangi, Jatim - Berbagai usaha dilakukan PT. Bumi Suksesindo (BSI) merangkul masyarakat sekitar untuk memaknai peringatan HUT ke 71 Republik Indonesia. Salah satunya adalah kegiatan Festival Seni Jaranan Buto 2016. Selama 4 hari, kegiatan ini digelar. Hasilnya, dari 15 kelompok seni jaranan di Banyuwangi, dipilih 3 penampil terbaik.

Mereka adalah Kelompok jaranan 'Setia Kawan', Kelompok 'Karang Yakso' dan Kelompok 'Uwer Budoyo'. Pengumuman tersebut disampaikan panitia Festival Seni Jaranan Buto 2016 di lokasi penyelenggaraan, di halaman rumah Gito, warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. Sorak sorai warga mengiringi penyerahan hadiah oleh perwakilan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Selain piala bergilir dan sertifikat, panitia memberikan dana pembinaan pada para juara.

Vice President Director PT Merdeka Cooper Gold (Induk Perusahaan PT BSI), Colin Francis Moorhead menjelaskan, sesuai dengan komitmen, kehadiran perusahaan diharapkan mampu memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat. Terutama bagi warga di dua Kecamatan, Pesanggaran dan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya adalah kegiatan Festival Jaranan Buto 2016 yang merupakan bentuk pelestarian seni dan budaya masyarakat sekitar.

"Keinginan kami tulus untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, ibarat tiap satu dolar yang kami keluarkan, kami ingin menghasilkan tiga dolar untuk diberikan kepada masyarakat," tegas Colin, ditemui seusai meninjau pelaksanaan parade seni Jaranan di lapangan Dusun Rejoagung Desa Sumberagung, Rabu (24/8/2016) kemarin.

Menurutnya, PT BSI tak hanya peduli dengan seni dan budaya. PT BSI akan membantu mengurangi angka pengangguran dengan memberikan kesempatan kerja kepada warga setempat. Termasuk kesempatan menempuh pendidikan juga akan dilakukan melalui program CSR.

"Dalam pelaksanaanya, PT BSI akan selalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Banyuwangi. Tujuannya agar tak terjadi tumpang tindih dan seluruh program bisa berjalan maksimal," bebernya.

Dalam tinjauan pelaksanaan Parade seni Jaranan, CEO PT Merdeka Cooper Gold ini memang terlihat cukup antusias. Bahkan, dia sempat masuk ke arena pertunjukan untuk melenggak lenggok bersama para penari Jaranan. Termasuk Senior External Relations Manager PT BSI, Bambang Wijonarko, yang turut mendampingi juga tak mau kalah.

Layaknya pemain seni Jaranan profesional, dia langsung ikut ngigel mengikuti irama gamelan."Saya menikmati sekali pertunjukan ini, terutama kostum dan gerakan tariannya. Ini kebudayaan yang umurnya jauh lebih tua dari usia negara kami," pungkasnya.

Festival Seni Jaranan Buto 2016 ini digeber di Kecamatan Pesanggaran dan Siliragung, selama empat hari didua tempat berbeda. 20-21 Agustus 2016 dilapangan Rejoagung, Desa Sumberagung dan 23-24 Agustus 2016 di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.

Selama perhelatan, acara yang digawangi PT BSI sebagai wujud pelestarian budaya lokal ini, selalu dibanjiri pengunjung. Pantas saja, seni Jaranan memang menjadi favorit warga didua kecamatan tersebut. "Kami berharap tahun depan acara ini bisa berlangsung dengan lebih meriah," cetus Sudarmin, warga setempat.

1.745 Penari Ramaikan Gerakan Cinta Budaya Indonesia

Jakarta - Yayasan Belantara Budaya Indonesia didukung oleh PT Sarihusada Generasi Mahardhika, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), FX Mall dan Warner Music Indonesia mengajak masyarakat baik individu, komunitas, entitas bisnis dan organisasi sosial untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-71 melalui kegiatan bertajuk “Aku Indonesia - Bagimu Negeri Kami Menari”.

Yayasan Belantara Budaya Indonesia selaku penyelenggara kegaiatan menampilkan Flashmob yang diikuti oleh 1745 penari dengan membawakan tarian tradisional Indonesia. Para penari yang merupakan gabungan ratusan keluarga Indonesia ini menarikan tari Ondel-ondel, tari Pendet, tari Tortor dan lain-lain secara medley dan Seluruh peserta juga melakukan kegiatan milk toast atau minum susu bersama sebagai simbol semangat sebelum memulai tarian bersama.

Tak ketinggalan alat musik tradisional Angklung juga turut memeriahkan acara yang digelar pada Minggu (21/8).

Acara “Aku Indonesia – Bagimu Negeri Kami Menari” dilaksanakan untuk menggugah kesadaran masyarakat dan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan tradisional Indonesia. Selain itu, acara ini juga mengajak masyarakat untuk hidup sehat dengan memperhatikan asupan gizi yang seimbang menuju Indonesia yang lebih baik sesuai dengan semangat Revolusi Mental.

Founder Yayasan Belantara Budaya Indonesia Diah Kusumawardani Wijayanti mengatakan, Aku Indonesia - Bagimu Negeri Kami Menari merupakan gerakan cinta Budaya Indonesia yang menjadi program utama Yayasan Belantara Budaya Indonesia.

"Saat ini gerakan cinta Budaya telah diterapkan di sekolah tari dan musik tradisional gratis di Museum Nasional dan Museum Kebangkitan Nasional yang siswanya telah mencapai 1200 siswa," jelasnya.

Arif Mujahidin, Communications Director Danone Indonesia selaku pendukung acara menjelaskan, sebagai perusahaan yang peduli dengan kelestarian tari daerah, Sarihusada yang merupakan bagian dari grup Danone sangat mendukung kegiatan positif seperti Aku Indonesia – Bagimu Negeri Kami Menari.

"Melalu keindahan tari tradisional Indonesia, kita tidak hanya memperingati semangat kemerdekaan, tapi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan aktivitas fisik sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan gizi seimbang." demikian Arif.

Karawitan dan Tari Piring Buka "Parade Paduan Suara" Bentara Budaya Jakarta

Jakarta - Seni suara karawitan mengawali gelaran "Parade Paduan Suara: Ode Bulan Agustus #2" di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016) malam.

Sekitar pukul 19.30 WIB, 21 anggota Karawitan Bentara Muda yang mengenakan pakaian adat Jawa mengambil posisi di panggung BBJ. Mereka kemudian menyajikan lagu daerah sambil memainkan gamelan.

Usai itu, tujuh penari dari Kelompok Tari Bentara Muda mengambil alih panggung.

Dengan berbusana adat Minangkabau, mereka lalu mempersembahkan Tari Piring kepada penonton yang sudah memenuhi area BBJ.

Sajian ini sebagai pembuka empat kelompok paduan suara yang akan tampil membawakan lagu-lagu patriotik dan daerah dalam parade ini. Mereka adalah Trilogi Choir Universitas Trilogi, PSM Universitas Indonesia Paragita, Impromptu Singers, dan Shanti Swara Kompas Gramedia.

"Parade Paduan Suara: Ode Bulan Agustus" ini merupakan gelaran kedua sejak kali pertama diadakan pada 2015 lalu. Sesuai temanya, kegiatan dalam rangka merayakan kemerdekaan RI ke-71 tersebut diadakan di empat daerah, yakni Jakarta, Solo, Bali, dan Yogyakarta.

Dalam tiga hari ini, akan ada 10 kelompok paduan suara yang bakal tampil. Di antaranya, Trilogi Choir Universitas Trilogi, PSM Universitas Indonesia Paragita, Impromptu Singers, dan Shanti Swara Kompas Gramedia.

Juga ada Ultima Sonora Universitas Multimedia Nusantara yang baru-baru ini menyabet tiga penghargaan di Singapura.

"Ode Bulan Agustus" ini sudah diawali di Bentara Budaya Bali pada 21 Agustus 2016 lalu yang menampilkan lima kelompok paduan suara.

Setelah Jakarta, parade ini kemudian akan diadakan di Balai Soedjatmoko Solo pada 30 Agustus 2016 dan Bentara Budaya Yogyakarta pada 31 Agustus 2016.

Festival Togean Digelar Akhir Agustus

Palu, Sulteng - Wisatawan dari empat negara akan menghadiri Festival Togean di Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, pada 27-31 Agustus 2016, untuk menikmati pesona obyek wisata unggulan Sulteng tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Tengah, Siti Norma Mardjanu di Palu, Senin (22/8/2016) menyatakan wisatawan empat negara tersebut yaitu Korea Selatan, Italia, Perancis, Jerman, dan kemungkinan masih akan bertambah dari negara lainnya.

"Itu merupakan informasi dua hari lalu yang kami peroleh konfirmasinya. Kemungkinan akan bertambah jumlah dan negaranya dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Menurut Siti Norma Mardjanu, kehadiran wisatawan tersebut selain untuk melihat potensi wisata di Sulawesi Tengah, juga untuk mengikuti kegiatan fun bike dan beberapa kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh panitia.

Pemerintah Sulawesi Tengah telah menyiapkan penjemputan tamu dan wisatawan dari bandar udara menuju hotel dan penginapan yang telah disediakan.

Pemprov Sulteng dan Pemkab Tojo Unauna telah siap menyelenggarakan Festival Togean sebagai bentuk promosi wisata daerah ke dalam dan luar negeri untuk mendongkrak kunjungan wisatawan yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor jasa dan kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah terus membangun koordinasi berbagai pihak terkait pelaksanaan kegiatan Festival Togean untuk menyediakan seluruh akamodasi dan transportasi dalam pelayanan," katanya.

Dalam pra-kegiatan Festival Togean, pemerintah telah menyelenggarakan foto bawah laut dan jelajah wisata pada Juli 2016 yang diikuti oleh 131 fotografer se-Indonesia.

Norma memaparkan, pihaknya juga melaksanakan lomba perahu, lomba tarik tambang di atas perahu, kuliner, atraksi budaya, beladiri tradisional dan fun bike yang saat ini peserta mendaftarkan diri mencapai 350 orang dari target ribuan peserta.

"Ada berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia dan pemerintah, mulai dari pesona budaya, tarian, olahraga, sampai dengan permainan," tambah Siti Norma Mardjanu.

300 Wisman Hadiri Jelajah Layang-layang di Festival Krakatau

Bandar Lampung, Lampung - Sebanyak 300 wisatawan mancanegara (wisman) bakal mengikuti dan menghadiri "Jelajah Layang-Layang" yang merupakan salah satu rangkaian Festival Krakatau 2016.

"Wisatawan itu berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand dan Prancis," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Choiria Pandarita, di Bandar Lampung, Senin (22/8/2016).

Ia mengatakan bahwa Jelajah Layang-Layang itu akan berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Wayhalim, Bandarlampung, pada 25 hingga 26 Agustus.

Menurut Choiria, kegiatan layang-layang dalam rangka Festival Krakatau ke-26 tahun 2016, tidak hanya dilaksanakan pada siang hari tetapi juga malam hari.

"Pelaksanaan layang-layang malam hari akan memakai LED warna-warni dan dipastikan akan menarik pengunjung yang melihat," ujarnya.

Choiria menjelaskan, Festival Krakatau yang merupakan perhelatan akbar kebudayaan dan pariwisata daerah ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan berlangsung 24-28 Agustus 2016.

Rangkaian kegiatan itu melibatkan seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, instansi pemerintah di seluruh kabupaten dan kota.

Festival Krakatau 2016 meliputi: Jelajah Pasar Seni di Mal Boemi Kedaton (24-28 Agustus 2016); Jelajah layang-layang di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim (25-26 Agustus); Jelajah Rasa, di Lapangan Korem Enggal (26-28 Agustus); Jelajah Krakatau, Pantai Sari Ringgung (27 Agustus); dan Jelajah Semarak Budaya, Tugu Adipura (28 Agustus).

Choiria memaparkan, untuk sektor pariwisata terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara, yaitu mencapai rata-rata 30 persen dan wisatawan mancanegara 28 persen sejak tahun 2012.

Begitu pula jumlah hotel di Provinsi Lampung meningkat cukup signifikan, yaitu sebesar 20 persen sejak tahun 2014.

Ia menambahkan, logo dan tagline Lampung "The Treasure of Sumatera". Gambaran ini mengenai Lampung sebagai sebuah tempat yang menyenangkan dan terbuka bagi siapa pun serta memiliki alam yang menyegarkan dan sarat dengan ragam budaya yang hidup dan kuat.

-

Arsip Blog

Recent Posts