Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menahan dua mantan Wali Kota Palangkaraya, Salundik Gohong dan Lukas Tingkes. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang pada 2003-2004.
Saat ini Salundik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah. Sedangkan Lukas menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang, Palangkaraya.
"Keduanya sudah kami titipkan di rumah tahanan Palangkaraya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya Fatomi Hatam kemarin. Berkas pemeriksaan dan penuntutan keduanya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Pemeriksaan dan penahanan Salundik, kata Fatomi, sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri karena yang bersangkutan berstatus Dewan aktif. Sedangkan untuk Lukas tak perlu izin karena sudah tidak menjabat di pemerintahan.
Menurut Fatomi, kasus yang membelit Salundik bermula saat dia menjadi Wali Kota Palangkaraya. Dia memutuskan ganti rugi tanah untuk pembangunan kampus Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang. Sedangkan Lukas sebagai Ketua Yayasan Dandang Kahayan dijerat karena menjual tanah untuk pembangunan kampus.
Lahan yang dijual Lukas ternyata lahan milik negara. Lahan ini bisa dijadikan obyek jual-beli karena dia bekerja sama dengan Salundik, sebagai Wali Kota dan Ketua Tim 9 Pemerintah Kota Palangkaraya, yang bertugas mengadakan lahan untuk pembangunan kampus serta nilai ganti rugi.
Selain menjerat mantan wali kota, kasus ini menyeret K. Midday, Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang. Tiga tersangka ini diancam hukuman 4-20 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta-1 miliar. "Berkas mereka bertiga sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sumber : http://euro2008.tempointeraktif.com Senin, 8 Januari 2007