Jambi - Hakim Pengadilan Sungaipenuh memvonis 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, Jambi, periode 1999-2004 sebagai pelaku korupsi dana Rp 1,4 miliar. Para legislator ini dijatuhi hukuman beragam antara 1 dan 1,5 tahun. "Majelis hakim menilai para terdakwa tak akan melarikan diri maka majelis tidak langsung memerintahkan mereka untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim M.G. Damanik, di Jambi, Selasa (21/11).
Ke-15 mantan anggota dewan tersebut adalah Kaharuddin, Arjohan, Imran Adamsyah, Mas'ud, Ismail, Nurhan, Husin Hamid, Hamka, Atmawadi Ilyas, Amran Jailani, Jamudin,
Hudmi, Sutan Kari, Jafar Thalib, Ernawati dan M Junis (alm). Hakim menyatakan mereka terbukti korupsi uang negara untuk tunjangan kesejahteraan, teridir dari uang kesehatan, sewa rumah, tunjangan hari raya, dan bantuan daging lebaran.
Mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar nilai korupsi yang dituduhkan. Jika dalam jangka waktu sebulan tak dibayar, maka pengadilan akan memerintahkan harta mereka disita. "Kalau tidak (memenuhi juga), hukuman mereka ditambah tiga bulan," kata Damanik.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2003, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan DPRD Nomor 110 tahun 2000.Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Isyayadi dan Andi Hendra Jaya menyatakan pikir-pikir. (SYAIPUL BAKHORI)
Sumber: Tempo Interaktif, Selasa, 21 November 2006