Kejaksaan Tahan Anggota Dewan Pandeglang

Pandeglang–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, Hatami Kastura, ditahan oleh aparat kejaksaan setempat karena diduga terlibat penyelewengan dana kredit usaha tani.

Wakil rakyat dari Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu itu ditahan Selasa malam. Tuduhan atas dana yang diselewengkan untuk kredit usaha tani senilai Rp 552 juta. "Setelah kami periksa selama satu jam, langsung kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Saidin, kemarin.

Menurut Saidin, kasus yang melilit Hatami saat penyaluran kredit usaha tani yang dikucurkan pemerintah pusat pada 1999. "Saat itu tersangka sebagai Ketua Koperasi Karya Bersama. "Uang yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi."

Kejaksaan Negeri Pandeglang kemarin juga menahan enam orang pengurus koperasi itu. Mereka diduga terlibat penyelewengan dana kredit usaha tani bersama Hatami.

Mereka adalah Ketua Koperasi Dian Jaya Nunik Kusnadi, bendahara dan sekretarisnya masing-masing Entong Bahri dan Maman. Dana yang diselewengkan sekitar Rp 80 juta.

Sedangkan tiga tersangka lainnya pengurus Koperasi Awi Lega Cadasari, ketua koperasi Jenaka, bendahara dan sekretaris koperasi itu. Dana yang diselewengkan sebesar Rp 89 juta.

Saidin mengatakan, penahanan dimaksudkan untuk mempermudah penyidikan. Dia menambahkan, Hatami Kastura pada 1999 melalui koperasi yang dipimpin mengajukan dana kredit usaha tani ke pemerintah pusat sebesar Rp 3,9 miliar. Usulan Hatami dikabulkan. Namun, dana tersebut tidak semuanya disalurkan kepada petani.

Sedangkan Koperasi Dian Jaya, ungkap Saidin, dari Rp 117 juta dana kredit usaha tani yang diterima dari pemerintah, Rp 80 juta di antaranya disalahgunakan. Begitu pula dengan Koperasi Awi Lega, pasokan dana Rp 109 juta, yang disalurkan ke petani Rp 20 juta.

Sumber : TempoInteraktif.com : 14 Desember 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts