Dugaan Korupsi di Kulonprogo

Kulonprogo - Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang lanjutan dakwaan kasus korupsi PT Selo Adi Karto senilai Rp 3,8 miliar, dengan tersangka Agung Supriyono, Kepala Biro Hukum Provinsi DIY dan Darto, Kepala Bappeda Kulonprogo, Selasa (5/12). Sidang hari itu menghadirkan tiga saksi, yakni Moch Nadjib, Agus Anggana, dan Joko Supriyadi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu menghadirkan Kepala DPU Moch Nadjib sebagai saksi pertama, yang berbicara dalam kapasitasnya sebagai anggota tim penilaian kelayakan investor pada kasus korupsi tersebut. Meski mengakui menjadi anggota tim penilai, Nadjib menyangkal terlibat dalam proses penilaian.

"Tugas tim penilai adalah membantu mengevaluasi kinerja atau kualitas dari investor yang menawarkan diri, namun saya tidak ikut dalam aktivitas tersebut," kata Nadjib. Ketika ditanya mengenai pembentukan tim penilai dan kepada siapa mereka bertanggung jawab, Nadjib tidak menjawab tegas dengan alasan tidak mengetahui SK pengangkatan tersebut.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Nadjib mengungkapkan pandangannya bahwa duduknya Agung Supriyono dan Darto di PT Selo Adi Karto (SAK) atas penunjukan Bupati Kulonprogo, demikian pula dengan terpilihnya PT Citra Karya Sejahtera (CKS) sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Seperti disebutkan oleh kesaksian mantan Sekda Kulonprogo Sutito pada sidang sebelumnya, pendirian PT SAK didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menghasilkan asphalt mixing plant (AMP). Disepakati bahwa PT CKS sebagai mitra pemerintah kabupaten. Adapun modal yang disertakan adalah Rp 8 miliar dari pemerintah kabupaten, Rp 1 miliar dari PT CKS, dan mesin pendukung senilai Rp 3,14 miliar.

Mengenai pengadaan barang, Nadjib mengungkapkan, "Itu dilakukan melalui penunjukan langsung jika nilainya sampai Rp 50 juta, melalui tender jika nilainya di atas Rp 50 juta."

Pingsan

Joko Supriyadi, saksi yang berasal dari PT United Tractor sebagai penyedia alat-alat berat pada kasus korupsi tersebut, pingsan ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar sejarah perkenalannya dengan tim penilai sampai pengadaan barang.

Karena pingsannya saksi ini, majelis hakim yang diketuai oleh KJ Ginting menunda sidang. Kesaksian akan dilanjutkan pada Selasa (12/12) mendatang. (AB3)

Sumber: Kompas, 06 Desember 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts