Pontianak – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, H Henri Usman, sebagai tersangka korupsi dana asuransi Bumiputera Rp 2,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004.
Kepala Kejati Kalbar Darmono kepada SH, Kamis (14/9) pagi, menjelaskan, pihaknya kini telah melakukan pendalaman pemeriksaan, untuk melihat lebih jauh keterlibatan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. "Ada 14 saksi yang sudah dimintai keterangan. Sementara itu, Henri Usman sebagai mantan Kepala Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalbar dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan didasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2004, bahwa alokasi dana asuransi bagi pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar menyalahi ketentuan, praktik pemborosan, sehingga uangnya mesti dikembalikan.
Gubernur Kalbar H Usman Jafar di tempat terpisah, menyatakan turut prihatin terhadap penetapan Henri Usman sebagai tersangka. Sesuai anjuran BPK, pihaknya telah membatalkan premi asuransi tahun 2005 dan uangnya dicairkan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Dalam proses pencairan, tentu ada konsekuensi logis dari sisi administrasi terhadap pihak Asuransi Bumiputera yang secara hukum mesti diperhitungkan, tapi bisa dipertanggungjawabkan. "Pada dasarnya sudah tidak ada masalah. Semua anjuran BPK kita turuti. Tapi kalau ada langkah hukum, tentu akan kita ikuti dan bagaimanapun Henri Usman adalah mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar dengan berbagai konsekuensi logisnya," ujar Usman.
Henri Usman menambahkan, pihaknya siap mengikuti prosedur hukum dan langkah yang telah dilakukan selama menjadi Sekda, sesuai aturan, serta didasarkan kajian secara lebih mendalam. (aju)
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id Kamis, 14 September 2006