Bupati Kapuas Hulu Kembali Disidang

Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp78,5 miliar dan Dana Reboisasi (DR) 21, 8 juta US$ dengan terdakwa Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin.

Ketua Majelis Hakim, Nicodemus, di Putussibau, Rabu, mengatakan bahwa penasehat hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi dan dakwaan tersebut akan digunakan dalam persidangan berikutnya. Sebelumnya, saat persidangan September tahun lalu, majelis hakim yang terdiri atas Ketua, Nicodemus SH, dan anggota Krosbin Lumban Gaul dan Dwi Nuramanu, mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa harus diperbaiki.

Kemudian, sidang sempat terhenti empat bulan karena pengadilan menunggu perbaikan dakwaan dari pihak kejaksaan. Sidang juga dihadiri unsur Muspida, Wakil Bupati Drs Yoseph Alexander, beberapa pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta puluhan warga, dengan kawalan ketat petugas keamanan. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut berupa hukuman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun, minimal empat tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal satu milyar rupiah. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa di ancam pidana berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tambul Husin sendiri usai persidangan yang berlangsung Selasa (6/2) itu tidak dapat ditemui karena dikabarkan sedang sakit. Proses persidangan akan dilanjutkan Senin (12/2) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*/rsd)

Sumber: http://www.kapanlagi.com/h/0000156999.html Rabu, 7 Februari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts