Selain Diduga Cabuli Siswi, Wakepsek Pun Rekam Adegan Mesum

Depok - Kepolisian Sektor Bojonggede menangkap guru yang diduga mencabuli dua siswinya di dalam gudang sekolah. Guru bernama Abdulloh, 32 tahun, ditangkap setelah orang tua korban melapor tindakan guru yang juga wakil kepala sekolah swasta di kawasan Citayam.

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, Abdulloh diduga berkali-kali menodai siswinya. "Bahkan, guru itu pernah 'main' sekaligus dengan kedua siswi. AZ diminta memvideokan adegan pelaku dengan AU," ucap Firdaus, Jumat, 26 Agustus 2016.

Menurut Firdaus, motif Abdulloh saat merayu korbannya adalah dengan iming-iming bakal diberi duit sebesar Rp 100 ribu. Setelah tergoda dengan bujuk rayu guru tersebut, kata Firdaus, korbannya pun langsung diajak berhubungan badan di gudang sekolah.

Selain dua korban, yakni AU, 18 tahun, dan AZ, 16 tahun, pelaku diduga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap dua siswi alumnus sekolah tempat guru komputer itu mengajar. Bahkan, untuk mengancam korbanya agar tutup mulut, korban merekam adegan mesumnya.

Korban lainnya hanya diminta melakukan seks oral. Pelaku diduga maniak seks dan mengincar para siswi sekolah. Soalnya, semua korban yang dicabuli berstatus siswi yang dia ampu. Selain mesum di sekolah, Abdulloh ditengarai sering melakukan perbuatan asusila di rumah kontrakannya.

Kepada polisi, Abdulloh mengaku melakukan hubungan dengan kedua siswinya sejak Desember 2015. Abdulloh ditangkap Sabtu pekan kemarin, setelah ada laporan dari orang tua korban. Pelaku mengaku telah empat kali melakukan hubungan intim dengan salah seorang korbannya.

Adapun Abdulloh mengaku berhubungan intim dengan para siswinya tersebut atas tindakan suka sama suka. Setiap berhubungan intim, dia menegaskan, korbannya selalu diberikan duit sedikitnya Rp 100 ribu per orang. "Memang siswinya juga mau," ujarnya.

Atas tindakannya, Abdulloh dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya penjara 6 sampai 20 tahun penjara," ucap Firdaus.

-

Arsip Blog

Recent Posts