Kuningan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Yoyo Sunaryo, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 juta.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, segera melimpahkan ke pengadilan paling lama Jumat, 1 Desember mendatang.
"Dana Rp 100 juta telah dianggarkan tapi tidak digunakan untuk pemeliharaan taman, melainkan untuk memuluskan program Adipura," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Syamsul Hidayat, Senin.
Tersangka Yoyo diduga menyalahgunakan uang untuk pemeliharaan taman di depan SMA 3 Kuningan dan Taman Dahlia di depan pendapa Kabupaten Kuningan.
Yoyo telah mengembalikan uang yang disalahgunakan itu sebesar Rp 91 juta setelah dipotong pajak. "Tapi tetap saja kasus ini diproses secara hukum," ujar Syamsul.
Sumber : TempoInteraktif.com 27 November 2006