Jakarta—Bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Soetrisno R tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi daerah Rp 1,030 miliar. Korupsi itu dia lakukan menjelang jabatannya berakhir pada 2003. "Penetapan tersangka Soetrisno berdasarkan keterangan 13 saksi serta barang bukti yang ditemukan," kata Agus Eko P, jaksa penyidik korupsi Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu.
Penetapan sebagai tersangka juga didasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 12 Desember 2006. Selain itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur.
Menurut Agus, dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan "Atas dasar pelanggaran itu, Soetrisno secara meyakinkan melanggar Pasal 2, 3, dan 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi."
Penggunaaan dana yang dikorupsi biaya pembahasan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 450 juta, pengadaan sepeda motor 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 Rp 330 juta dan uang tali asih bupati di akhir masa jabatan Rp 250 juta. Para saksi telah mengakui menerima kucuran dana itu lengkap dengan bukti peneriman.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebagai tersangka dan 15 orang di antaranya menjadi terdakwa. "Tentang penahanan Soetrisno, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agus. Dwidjo U Maksum
Sumber : Tempo, 20 Desember 2006