Pontianak,- Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menaikkan status penanganan kasus korupsi KPUD Kalbar dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan akan diterbitkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Amrizal Syahrin menyatakan berdasarkan temuan awal intelejen kejaksaan indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pemilihan presiden 2004 mencapai Rp 1,641 miliar. "Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Kalbar dari hasil audit BPK terhadap KPU Kalbar," ujar Amrizal.
Semula, intelijen kejaksaan menemukan dua alat bukti, berupa surat-surat, keterangan saksi dan beberapa petunjuk yang mengarah pada adanya indikasi penyimpangan keuangan. Bahkan, Kajati Kalbar tidak menampik kemungkinan jika nanti ada lebih dari satu tersangka dalam penanganan kasus ini.
Namun, kata dia, penetapan tersangka baru dilakukan dalam penyidikan nanti. Berdasarkan penyelidikan terdahulu, dalam kasus ini ada enam hal yang mengindikasikan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara. Temuan itu meliputi pelanggaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23 atas pengadaan proyek barang dan jasa, yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 373 juta.
Intelijen Kejaksaan juga mendapati adanya kelebihan pembayaran uang kehormatan senilai Rp 67 juta, pengadaan alat kelengkapan pemilu dengan kerugian Rp 671 juta, serta kelebihan pembayaran honorarium Rp 100 juta. "Kita juga temukan adanya bantuan APBD Kalbar yang tidak sesuai peruntukannya mencapai Rp 300 juta," paparnya.
Kemudian, indikasi lain yang ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan pajak pertambahan nilai atas alat kelengkapan administrasi. Untuk item ini estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 130 juta.
Assisten Intelijen Kejaksaan, Hidayatullah kepada wartawan menambahkan, kasus ini sama sekali tidak terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah di Kalbar, yang tahun ini akan digelar.
Kejaksaan Tinggi Kalbar sendiri saat ini tengah menangani kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh nyaris sebagian besar kandidat Gubernur Kalbar. Saat ini terdapat 18 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sebagian besar kasus masih menunggu beberapa perizinan sebelum ditindaklanjuti lebih jauh. Masalah perizinan ini menjadi salah satu kendala, lantaran progres penanganan kasus terhambat.
Selain ijin dari presiden untuk memeriksa sejumlah kepala daerah dan anggota DPR RI, izin Gubernur BI untuk pemeriksaan sejumlah rekening juga turun.
Hidayatullah mengatakan pemeriksaan dari presiden ini sebenarnya hanya masalah administrasi bahkan Kejati Kalbar sudah berulang kali menyurati Kejaksaan Agung untuk meneruskan permintaan ijin dari presiden. "Tetapi ijin dari presiden belum juga turun. Sebenarnya makin cepat ijin keluar, perkara cepat selesai dan tidak gantung seperti sekarang," tukasnya.
Kejati Kalbar mendata, sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkendala belum turunnya ijin presiden meliputi pemeriksaan pejabat provinsi kasus dugaan penyimpangan dana asuransi Pemda Kalbar tahun 2004-2006. Untuk kasus ini perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Izin presiden untuk pemeriksaan pejabat kota kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan Pasar Dahlia tahun 2003-2004, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.
Serta Ijin presiden untuk memeriksa dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kalbar 2003 sebesar Rp 10 miliar dan kasus dugaan penyalahgunaan dana otonomi daerah Kabupaten Sintang tahun 2003, sebesar Rp 4,6 miliar. Kejati Kalbar setidaknya telah mengirimkan empat kali surat permohonan ijin kepada presiden untuk memeriksa enam pejabat publik itu. Surat itu masing-masing dikirim tanggal 4 Agustus 2006, 22 September 2006, 6 Oktober 2006, dan terakhir 15 Desember 2006. "Tinggal menunggu jawabannya saja," katanya.(lev)
Sumber : http://arsip.pontianakpost.com Jumat, 9 Februari 2007