Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rutin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka atas nama SD, mantan Gubernur Kalimantan Selatan.
Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka SD diduga menggunakan Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Daerah Gubernur Kalsel tahun 2001 sampai 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan periode 2000 sampai 2005. Penyalahgunaan anggaran rutin yang tidak sesuai dengan peruntukan tersebut dilakukan secara berlanjut, baik untuk sementara waktu atau secara terus menerus selama yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa anggaran rutin tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Di antaranya membeli kendaraan, perbaikan/renovasi rumah pribadi, membeli rumah toko (ruko) dan membeli asuransi hingga berjumlah Rp 5,47 miliar.
Tersangka SD diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 65 KUH Pidana.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka SD selama 20 hari, sejak tanggal 3 Januari 2007. Saat ini tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sumber : http://www.kpk.go.id Rabu, 3 Januari 2007