MAKASSAR--Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Syafruddin SH, beserta Tiga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Rice Processing Unit (RPU) yang melibatkan mantan Bupati Soppeng, Harta Sanjaya, Senin (5/2) kemarin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pemeriksaan selama Enam jam itu terkait putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soppeng terhadap Harta. "Hari ini (kemarin,red) Kajati memang memerintahkan saya (Aspidsus) untuk memanggil Kajari Soppeng dan tim JPU dalam perkara Harta Sanjaya," ungkap Abdul Taufiq SH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, kepada wartawan, usai pertemuannya dengan Kajati bersama dengan Kajati Soppeng, Tiga tim JPU di ruang kerja Kajati.
Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan tentang penyelesaian kasus Harta Sanjaya, sampai putusan bebasnya di PN Soppeng. "Kajati kemudian memerintahkan Kajari dan stafnya untuk mengajukan kasasi sesuai batas waktu yang ada dalam KUHAP yakni 14 hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Aspidsus, menuturkan kalau Kajati berharap agar dalam pembuatan memori kasasi, Kajari maupun tim JPU dapat membuat suatu memori yang lebih cermat dengan menganalisa putusan PN serta melihat adanya penerapan hukum yang tidak tepat, agar supaya majelis hakim MA dapat menerima kasasi dari JPU. "Dalam penyusunan memori kasasi, Kajari Soppeng dan tim JPU perlu ada mekanisme diskusi," tandasnya.
Sementara itu, Kajari Soppeng, Syafruddin, menanggapi putusan bebas Harta mengaku, pihaknya atas perintah Kajati akan segera menyusun memori kasasi ke MA dengan tetap berkoordinasi dengan Kejati.
LP Sibuk Kecewa
Ditemui ditempat terpisah Direktur LP Sibuk, Djusman AR, mengaku cukup kecewa atas putusan majelis hakim PN Soppeng yang menilai kasus RPU Soppeng tidak terdapat kerugian negaranya hingga para terdakwanya di putus bebas. "Itu memang kewenangan hakim, namun masyarakat pun bisa menilai kalau kasus tersebut terdapat kerugian negara berdasarkan temuan BPKP," ujarnya.
Terkait pemanggilan Kajari Soppeng beserta tim JPU oleh Kajati, koordinator Vokal NGO itu mengakui cukup responsif atas pemanggilan itu, agar proses bebasnya terdakwa dari kasus tersebut dapat dijelaskan secara langsung baik oleh JPU maupun Kajarinya. "Proses Eksaminasi yang dilakukan Kejati seperti itu, biasanya ada dugaan masalah," ujarnya. (Fahmi)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Selasa, 6 Februari 2007