Kasus Korupsi Dana PDPS Sekda Sabang Resmi Ditahan

BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Drs SJ yang sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) senilai Rp 1 miliar, Kamis (1/2) kemarin, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Sumber Serambi di Kejari Sabang yang dihubungi via telepon, tadi malam, membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap SJ. Penahanan tersangka karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran akan melakukan tindakan yang sama, mengingat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekda. “Kini, tersangka kita titipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sabang sebagai tahanan jaksa,” katanya.

Menurut sumber itu, tersangka ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang oleh Tim Jaksa Penyidik. Namun sumber ini tidak menyebutkan, apakah pemanggilan terhadap tersangka dilakukan melalui upaya paksa, karena sudah tiga kali surat panggil yang dilayangkan tim jaksa penyidik tidak digubrisnya. “Tersangka ditahan sekitar pukul 16.30 WIB,” jelasnya.

Dijelaskannya, SJ ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Senin (29/1) lalu, tim jaksa penyidik langsung melayangkan surat panggilan pertama, Selasa (30/1) untuk melakukan pemeriksaan. Namun surat panggilan pertama itu tidak digubris tersangka. Lalu dilayangkan surat panggilan kedua, Rabu (31/1), tersangka juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter ke Kejari. Kemudian surat panggilan ketiga dilayangkan, Kamis (1/2) kemarin dan tersangka dikabarkan memenuhi panggilan ini dengan datang ke kejaksaan dan akhirnya setelah diperiksa langsung ditahan.

Belum mengetahui

Sementara itu, Kasie Penkum/Humas Kejati NAD, Mukhlis SH yang dikonfirmasi Serambi, tadi malam mengakui belum mengetahui terhadap ditahannya Sekda Sabang yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar itu. “Sampai malam ini saya belum terima laporan, tapi kalau benar tentu mereka memiliki alasan yang kuat menahan tersangka. Terutama dikuatirkan melarikan diri, mengilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Kejari Sabang menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD tahun 2001 senilai sekitar Rp 1 miliar itu yang menyeret nama Sekda Sabang, Drs SJ sebagai tersangka, Kamis (25/1) lalu. Dana APBD 2001 yang diselewengkan tersebut merupakan anggaran proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) dengan total nilainya Rp 2,2 miliar. Entah bagaimana, SJ pada 11 Juli 2001 berhasil mencairkan seluruh anggaran proyek itu dari kas daerah. Padahal saat itu personil yang duduk untuk mengelola perusahaan dimaksud belum ada.

Karena Pemko Sabang sendiri baru resmi melantik personil yang mengelola perusahaan daerah itu sekitar empat bulan kemudian atau persisnya pada 8 Oktober 2001. “Seluruh uang yang ditarik saat itu oleh SJ diduga kuat mengendap di kantong pribadinya,” kata Kajati NAD, Nawir Anas sebelumnya.

Setelah beberapa hari personil pengelola perusahaan daerah itu resmi dikukuhkan, baru SJ kemudian menyerahkan dana proyek ke perusahaan dimaksud. “Itu pun yang diserahkan tidak seluruhnya, tetapi cuma Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 2,2 miliar yang disediakan APBD, sedangkan selebihnya masih tetap dikantongi SJ,” ungkap Nawir.(sup)

Sumber: Serambi Indonesia 2 Februari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts