Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diguncang isu korupsi Rp 4,05 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden tahun 2004, melalui 39 temuan penyimpangan.
Ketua Koordinator Jaringan Pemantau Korupsi Provinsi Kalbar, Hermawansyah, kepada SH Jumat (17/11), menjelaskan bahwa temuan indikasi korupsi didasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) awal 2005.
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Aida Mochtar, di tempat terpisah membantah telah melakukan korupsi. Ia menganggap hasil temuan BPK sudah diklarifikasi sehingga tidak ada masalah lagi. Hermawansyah menjelaskan, penyimpangan meliputi Rp 4,059 miliar atau 51% dari total dana Pemilu yang dikelola KPU Provinsi Kalbar, baik bersumber dana APBN maupun APBD.
Di dalamnya, lebih dari 15 jenis transaksi senilai Rp 3,273 miliar terindikasi merugikan negara dan melawan hukum. KPU Provinsi Kalbar diminta segera menyetor kelebihan penggunaan uang ke kas negara. “Jika tidak segera disetor, bisa dijadikan bukti pendahuluan yang cukup melakukan tindak pidana korupsi,” lanjut Hermawansyah. (aju)
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id Jumat, 17 November 2006