Banda Aceh - Persidangan kasus pembukaan lahan hutan tanpa izin, yang melibatkan mantan Bupati Simeuleu, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Drs Darmili dan Ir Yazid, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, demi keamanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD, Nawir Anas, SH kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Mahkamah Agung meminta persetujuan agar persidangan kasus yang melibatkan mantan bupati itu, dipindahkan ke PN Banda Aceh yang siyogianya akan digelar di PN Sinabang karena alasan keamanan.
Disebutkan, sesuai pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila situasi tidak memungkinkan persidangan bisa di pindahkan ke daerah lain yang lebih aman.
"Kita sudah menyurati Mahkamah Agung agar persidang kasus tersebut di pindahkan ke daerah lain, dan kita usulkan ke PN Banda Aceh," ujarnya.
Dikatakan, pemindahan tersebut terpaksa dilakukan karena di Sinabang terjadi pro kontra antara masyarakat dan pendudkung Darmili, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka persidangan dipindahkan ke daerah yang jauh, yakni PN Banda Aceh.
"Jadi, kita kuatir akan terjadi bentrokan antara masyarakat dan pendukung Darmili pada saat persidangan," ujarnya.
Pihak jaksa penuntut umum dari Kejari Sinabang dilaporkan telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke PN Sinabang.
Kedua tersangka dituduh telah melanggar pasal 10 (3) huruf a,b jo pasal 78 (2) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Guna mendukung persidangan kedua tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan sebanyak 20 saksi, di antaranya 13 karyawan PDKS, dua pegawai Dinas Kehutanan Simeulue, satu pegawai Dinas Perkebunan Simeulue, Sekda Simeulue, dan satu orang petugas kantor pelaksana landclearing.
Dikatakan, kewenangan pembukaan lahan hutan di Indonesia ini merupakan izin Menteri Kehutanan, bukan wewenang bupati. Namun, dalam kasus di Simeulue tersebut, justru Darmili yang waktu itu masih menjabat bupati memberikan izin kepada PDKS.
"Ini yang dianggap salah, dan bupati telah mendahului kewenangan menteri kehutanan dengan pembukaan lahan sekitar ribuan hektare," ujarnya lagi.
Meskipun sebagai tersangka, namun Darmili tidak ditahan dan kinimenjabat sebagai Bupati Simeulue setelah terpilih kembali dalam Pilkada langsung 11 Desember 2006 yang berpasangan dengan Ibnu Aban T. Gulma.
Ketika ditanya mengapa tersangka Darmili tidak ditahan, Nawir menyatakan, dalam prosedur hukum ada tiga alasan dilakukan penahanan, pertama dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memudahkan pemeriksaan.
Dari tiga alasan tersebut, pihak kejaksaan telah mempertimbangkan tersangka Darmili tidak perlu ditahan, karena yang bersangkutan adalah bupati terpilih, sehingga tidak mungkin melarikan diri.
Kemudian, tersangka tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena pihak jaksa penuntut umum telah memiliki bukti-bukti yang kuat, sehingga tidak mungkin dihilangkan lagi, katanya. (*/rsd)
Sumber: www.kapanlagi.com 29 Januari 2007