Empat Terdakwa Korupsi di Batola Ajukan Pengalihan Status

Empat tersangka korupsi dana Gerakan Rehabilitasi Penanaman Lahan (Gerhan) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan meminta pengalihan status sejak ditetapkan sebagai tahanan rumah lebih dari sepekan.

Kuasa hukum keempat tersangka, Masdari Tasmin,SH dan rekan ketika dihubungi dari Banjarmasin, Selasa mengatakan permintaan pengalihan status telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Marabahan bersamaan sidang pertama kasus tersebut.

Dari keempat tersangka perkara dugaan korupsi dana Gerhan di Batola diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Batola Ir.Iwan Hermawan.

Dasar permintaan tidak lagi berstatus sebagai tahanan sangatlah kuat, diantaranya keempat tersangka sangat kooperatif selama dalam pemeriksaan tim jaksa Marabahan, tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana lainnya, dan adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Surat permintaan tersebut telah kita ajukan ke pengadilan, bagaimana jawabannya saya belum tahu," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, seharusnya bila tersangka telah diajukan ke pengadilan, kejaksaan tidak berwenang lagi dengan para tersangka, dan secara otomatis statusnya akan berubah.

Selain kepala dinas, ketiga tersangka lainnya yaitu, Ir, Sandri Kepala Bendaharawan, Suratiman, Pimpro dan Suyadi sebagai bendaharawan proyek gerhan di beberapa kecamatan di Batola.

Sebelumnya, keempat pejabat Dinas Kehutanan Batola tersebut, telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp500 juta, dari proyek gerhan senilai Rp1,2 miliar.

Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk proyek penanaman pohon seluas 600 hektar, ternyata hingga akhir waktu yang ditentukan proyek yang dilaksanakan baru mencapai 25 %.

Dari hasik penyelidikan tim kejaksaan maupun KPK, ternyata danan tersebut, sebagian masuk rekening probadi, sebagian dibagikan kepada rekanan dan sebagian lainnya dibelikan perabot kantor, seperti AC dan dispenser.

Atas perbuatannya tersebut, dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siswanto SH, dalam sidang perdana yang menghadirkan tersangka Suyadi dan Suratiman, keempat terdakwa didakwa telah melawan hukum dengan melakukan korupsi.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sidang akan dilanjutkan Selasa, dengan mengajukan dua terdakwa lainnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Bendaharawan. (*/rsd)

Sumber : http://www.kapanlagi.com Selasa, 6 Februari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts