Eks Ketua DPRD Badung Dituntut 18 Bulan Penjara

Badung- Para terdakwa korupsi APBD DPRD Bali dan kabupaten/kota periode 1999-2004 secara bergilir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Denpasar. Kini mantan Ketua DPRD Badung periode 1999-2004 IBG Suryatmaja dituntut JPU 18 bulan penjara. Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Supartajaya pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (09/11/2006) . "Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 bulan," kata JPU Supartajaya. Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya, JPU Supartajaya menyatakan Surtyatmaja melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Badung. Kini terdakwa duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Bali. JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 ayat 1 (b) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dakwaan primer tidak terbukti karena tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri," kata Supartajaya. JPU Supartajaya menuduh Suryatmaja menyalahi kewenangannya karena membuat keputusan pencairan dana berupa asuransi jiwa, dana purna bhakti, tunjangan kesejahteraan, kompensasi kerja senilai Rp 31 miliar. Terdakwa Suryatmaja melakukan korupsi sebesar Rp 9 miliar. Sebelumnya, Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu WWesnawa dan 22 orang anggota mantan DPRD Bali periode 1999-2004 dituntut JPU 1 tahun 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ABPD DPRD Bali. Sebanyak 15 orang mantan anggota DPRD Bali dibebaskan PN Denpasar dari hukuman. (gds/asy)

Sumber : Detik.com, Kamis, 9 November 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts