Ciamis – Pengadilan Negeri Ciamis menghukum dua tahun penjara Wakil Wali Kota Banjar Ahmad Dimyati karena terbukti korupsi anggaran. Hukuman setimpal juga diberikan kepada anggota DPRD Ciamis Muhammad Taufik.
Putusan sidang dibacakan hakim Saparudin Hasibuan. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hasibuan.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakuan banding. Namun, jaksa penuntut Eman Sungkawa langsung menyergah banding. Putusan hakim dianggap terlalu ringan. Tuntutan jaksa, kata Ernam, 6 tahun penjara untuk kedua terdakwa.
Hakim Hasibuan juga menjatuhkan ganti rugi sebesar Rp 17.485.200 atau tambahan hukuman 3 bulan penjara jika tak sanggup membayar kepada Ahmad Dimyati. Dan Rp. 78 juta atau 6 bulan kurungan kepada Mohammad Taufik.
Kecilnya ganti rugi yang dibebankan kepada Ahmad Dimyati, karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. Rp 58.885.200 dalam persidangan. Kedua terdakwa juga didenda membayar Rp 150 juta.
Kedua korupsi selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada 1999/2004. Itu terjadi saat mereka terlibat dalam penyusunan anggaran sehingga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar
Sebelumnya, pengadilan ini juga telah memutus vonis 13 anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang terlibat korupsi. Mereka adalah panitia anggaran untuk DPRD periode 1999/2004. Para terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak.
Sumber : TempoInteraktif.com :29 September 2006