Pohuwato - Satu lagi pejabat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, masuk tahanan kejaksaan. Setelah bekas Penjabup, dan sejumlah pejabat lain, menyusul bekas Sekkab Pohuwato berinisial RL, mulai senin (25/12) menikmati hukuman kota. Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menyatakan menahan RL karena terlibat dugaan kasus korupsi.
RL diduga terlibat skandal penyalahgunaan dana proyek pembuatan profil daerah Rp 650 juta tahun 2004 dan proyek pengadaan Geografis Information System (GIS) senilai Rp 350 juta pada tahun 2005 yang keduanya bersumber dari dana APBD. RL ditahan bersama dua bekas Kepala Bappeda Pohuwato masing-masing JP dan satu pejabat lain berinisial RI. Ketiga oknum pejabat ini sebelum digelandang ke sel tahanan kejaksaan, sempat menjalani pemeriksaan lanjutan dalam yang ditotalkan mencapai Rp1 M.
Ketiga tersangka ini datang menggunakan dua mobil pribadi sekitar pukul 11.00 WITA, didampingi penasehat hukumnya (PH). Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruangan Kajari Marisa Basuki. Pemeriksaan berlangsung tertutup, dimulai sejak pukul 11.00 Wita dan berakhir pada pukul 17. 00 WITA. Mereka mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Pohuwato bersenjatakan lengkap.
Penasehat hukum Patta Agung yang diberhasil ditemui usai pemeriksaan menjelaskan, kliennya bersama dua tersangka lainnya memang ditahan kejaksaan, namun hanya sebatas tahanan kota. Dan ketiganya diwajibkan melapor 1 x 24 jam. "Klien saya diwajibkan untuk melapor di Kejari Kota Gorontalo," ungkap Patta Agung.
Sementara itu, informasi lainya yang berhasil di rangkum, ketiga tersangka selama dalam proses hukum tidak dibenarkan untuk keluar daerah.
Sekedar informasi, kasus ini sudah masuk dalam tahap II alias penyerahan barang bukti dan tersangka dan dalam waktu dekat ini akan segera di sidangkan di pengadilan negeri Limboto. (gp-70/jpnn)
Sumber: Rakyat Merdeka. Selasa, 26 Desember 2006