Jambi - Komplek percandian Muaro Jambi menjadi satu-satunya komplek situs di Provinsi Jambi yang diusulkan menjadi kawasan strategis nasional (KSN). Rencana penetapan itu dibahas dalam Rapat Regional Penetapan Kawasan Strategis Nasional Wilayah Sumatera dan Kalimantan untuk diusulkan sebagai warisan budaya dunia.
Komplek candi yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi ini merupakan satu di antara 11 situs di Indonesia yang diusulkan menjadi KSN. Maka harus dilindungi dari konflik sosial atau atau konflik bertaraf nasional.
"Untuk mengarah ke sana harus ada dukungan dari Kemenbudpar, jangan sampai daerah situs dimakan oleh daerah yang digunakan untuk perkebunan sawit," kata Ariodilah Virgantara ST MT, Direktur Penataan Ruang Wilayah 1, Dirjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (2/6).
Penegasan Ariodilah dengan alasan di Jambi berkembang perkebunan kelapa sawit dalam skala besar. Untuk itu harus diselaraskan antara kebijakan baik yang ada di pusat, provinsi, serta daerah kabupaten terkait. Segala sesuatu yang mendukung baik yang bersifat teknis, seperti peta pendukung bisa disampaikan ke Dirjen Penataan Ruang di level dirjen atau direktur.
Ia mengingatkan, terkait hal tersebut harus ada kejelasan sampai hal teknis mengenai jenis kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di sana dan kegiatan apa saja yang tidak boleh.
Masih terkait mengenai penetapan kawasan strategis nasional, Direktur Peninggalan Purbakala, Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Junus Satrio Atmojo harus mempertimbangkan beberapa hal salah satunya mengenai penilaian kawasan.
"Ada pertimbangan tentang content dan container, potensi alam potensi masyarakat, potensi ekonomi, kesejarahan, secret dan sacred," kata Junus.
Perihal batas-batas kawasan percandian Muaro Jambi sempat mengemuka dalam rapat yang berlangsung komunikatif tersebut. Di antaranya usulan mengenai batas kawasan strategis nasional menggunakan batas desa. Alasan menggunakan batas desa yang telah ada terlontar karena lebih mudah, batas tersebutlah yang saat ini telah ada.
Junus juga menambahkan satu dari beberapa pertimbangan dalam menetapkan kawasan adalah adanya pemukiman di kawasan tersebut, maka sebelumnya harus dilakukan identifikasi dahulu.
Dalam seminar yang dihadiri oleh seluruh dinas peninggalan purbakala tersebut, Kepala Balai Peninggalan Purba Kala Jambi, Winston Sam Douglas Mambo menanyakan bagaimana pengukuran batas kawasan diakui oleh dinas-dinas lain dan keabsahannya diakui BPN pusat.
Acara rapat regional tersebut yang bertujuan menyamakan persepsi tentang kawasan strategis nasional tersebut berlangsung dari tanggal 1-3 Juni 2010, di Hotel Abadi Jambi.
Sebagai pengetahuan, saat ini komplek percandian Muaro Jambi memiliki 86 menapo atau struktur bata candi yang telah tertutup tanah.
Sumber: http://www.sripoku.com
Komplek candi yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi ini merupakan satu di antara 11 situs di Indonesia yang diusulkan menjadi KSN. Maka harus dilindungi dari konflik sosial atau atau konflik bertaraf nasional.
"Untuk mengarah ke sana harus ada dukungan dari Kemenbudpar, jangan sampai daerah situs dimakan oleh daerah yang digunakan untuk perkebunan sawit," kata Ariodilah Virgantara ST MT, Direktur Penataan Ruang Wilayah 1, Dirjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (2/6).
Penegasan Ariodilah dengan alasan di Jambi berkembang perkebunan kelapa sawit dalam skala besar. Untuk itu harus diselaraskan antara kebijakan baik yang ada di pusat, provinsi, serta daerah kabupaten terkait. Segala sesuatu yang mendukung baik yang bersifat teknis, seperti peta pendukung bisa disampaikan ke Dirjen Penataan Ruang di level dirjen atau direktur.
Ia mengingatkan, terkait hal tersebut harus ada kejelasan sampai hal teknis mengenai jenis kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di sana dan kegiatan apa saja yang tidak boleh.
Masih terkait mengenai penetapan kawasan strategis nasional, Direktur Peninggalan Purbakala, Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Junus Satrio Atmojo harus mempertimbangkan beberapa hal salah satunya mengenai penilaian kawasan.
"Ada pertimbangan tentang content dan container, potensi alam potensi masyarakat, potensi ekonomi, kesejarahan, secret dan sacred," kata Junus.
Perihal batas-batas kawasan percandian Muaro Jambi sempat mengemuka dalam rapat yang berlangsung komunikatif tersebut. Di antaranya usulan mengenai batas kawasan strategis nasional menggunakan batas desa. Alasan menggunakan batas desa yang telah ada terlontar karena lebih mudah, batas tersebutlah yang saat ini telah ada.
Junus juga menambahkan satu dari beberapa pertimbangan dalam menetapkan kawasan adalah adanya pemukiman di kawasan tersebut, maka sebelumnya harus dilakukan identifikasi dahulu.
Dalam seminar yang dihadiri oleh seluruh dinas peninggalan purbakala tersebut, Kepala Balai Peninggalan Purba Kala Jambi, Winston Sam Douglas Mambo menanyakan bagaimana pengukuran batas kawasan diakui oleh dinas-dinas lain dan keabsahannya diakui BPN pusat.
Acara rapat regional tersebut yang bertujuan menyamakan persepsi tentang kawasan strategis nasional tersebut berlangsung dari tanggal 1-3 Juni 2010, di Hotel Abadi Jambi.
Sebagai pengetahuan, saat ini komplek percandian Muaro Jambi memiliki 86 menapo atau struktur bata candi yang telah tertutup tanah.
Sumber: http://www.sripoku.com