Harta Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Disita

Kediri—Hampir seluruh harta kekayaan milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Zainal Musthofa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dewan senilai Rp6,4 miliar, disita oleh pihak kejaksaan negeri setempat, Jumat.

Harta benda mantan ketua dewan yang kini menjadi anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kediri periode 2004-2009 yang disita pihak kejaksaan itu berupa 20 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Kediri, yakni Purwoasri, Plemahan, dan Kunjang. Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Kediri juga menyita aset lainnya milik tersangka berupa tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Kijang.

Kasi Pidsus Kejari Kediri, Sugeng Eko Widodo SH menyebutkan, 20 bidang lahan yang disita itu diantaranya di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang terdapat tiga lokasi tanah, masing-masing seluas 454 meter persegi, 456 meter persegi, dan 1.323 meter persegi. Sedang di Desa Dungus, Kecamatan Kunjang juga terdapat tiga lokasi, yakni seluas 725 meter persegi, 1.915 meter persegi, dan 1.718 meter persegi.

Di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang terdapat enam lokasi, masing-masing 2.010 meter persegi, 1.202 meter persegi, 2.827 meter persegi, 960 meter persegi, 1.256 meter persegi, dan 53 meter persegi.

Di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang terdapat sebidang tanah dan bangunan ruko seluas 592 meter persegi. Sementara di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan terdapat tiga lokasi tanah, masing-masing seluas 2.129 meter persegi, 2.892 meter persegi, dan 2.160 meter persegi.

Di Desa Banjarejo, Kecamatan Plemahan terdapat tanah milik Zainal Musthofa seluas 2.841 meter persegi. Tak ketinggalan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri terdapat dua lokasi lahan masing-masing seluas 1.885 meter persegi dan 1.660 meter persegi. Di Desa Puwodadi, Kecamatan Purwoasri juga terdapat lahan seluas 6.000 meter persegi.

”Semua lahan yang kami sita tersebut atas nama Zainal Musthofa yang diduga dari hasil korupsi selama dia menjabat ketua dewan periode 1999-2004,” kata Sugeng Eko Widodo yang juga menjadi Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 senilai Rp6,4 miliar.

Namun demikian, dia belum bisa menghitung nilai keseluruhan lahan yang disita di beberapa wilayah tersebut. Tapi menurut dia, ada lahan milik tersangka yang nilai jualnya mencapai Rp160 juta per hektare.

Ketika ditanya mengenai penahanan terhadap tersangka, Sugeng Eko Widodo menjawab masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan setelah memasukkan data penyitaan terbaru. Sedang kuasa hukum terdakwa, Basuki Tugiat SH menyatakan, kejaksaan tidak dibenarkan melakukan penyitaan terhadap semua aset kekayaan kliennya itu.

Sumber: Antara News, 24 Agustus 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts