SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengeluarkan surat disposisi untuk melakukan pencarian tersangka perkara korupsi pengadaan buku ajar di sejumlah kabupaten di provinsi ini.
Kepala Kejati Jateng, Kadir Sitanggang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Uung Abdul Syakur di Semarang, Kamis, mengatakan keberadaan Murad (tersangka, red.) memang sulit dicari.
Kadir mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pencekalan terhadap Murad. "Saya akan diskusikan dengan Asisten Intel soal ini," katanya.
Aspidsus menambahkan, dalam sidang kasus korupsi buku ajar di Kabupaten Sukoharjo yang mulai disidangkan baru-baru ini, Murad sudah mangkir dari persidangan kedua.
Murad juga menjadi tersangka kasus buku ajar di Wonogiri, Pemalang, Tegal, dan Kabupaten Sleman (Yogyakarta). Kemudian menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Salatiga, Batang, Brebes, Grobogan, Boyolali, Wonosobo, Kota Magelang, dan Kota Solo.
"Sayangnya kasus yang di Kabupaten Tegal, pengadilan memutus bebas," kata Uung.
Kasus di Grobogan, PT Balai Pustaka (BP) belakangan melakukan gugatan perdata terhadap Pemkab Grobogan di Pengadilan Purwodadi. Dari persidangan perkara perdata ini, terungkap Murad bukan pegawai PT Balai Pustaka, melainkan Direktur PT Putra Ikhsan Pramudita (PIP) perusahaan percetakan beralamat di Jalan Gunung Sahari Jakarta.
Terungkapnya fakta itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan selanjutnya melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan Murad ke kepolisian setempat.
Aspidsus menambahkan, dari penyidikan di Pemalang, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, dan Wonogiri, terungkap, Murad memang bukan pegawai PT BP, melainkan "broker" (perantara) PT Balai Pustaka.(*)
Sumber: Antara, 24 Juli 2007