Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sleman Didesak Mundur

Yogyakarta - Bupati Sleman Ibnu Subiyanto didesak mundur dari jabatannya. Hal ini seiring keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Ibnu sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan buku pelajaran di Sleman senilai Rp 12 miliar.

Desakan itu disampaikan ratusan orang dari Aliansi Gerakan Rakyat Tolak Korupsi (Gertak) saat berunjuk rasa di halaman Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara Depok Sleman dan di depan kantor Bupati Sleman di Jl Parasamya, Beran, Sleman, Jumat (3/8/2007).

Massa Gertak terdiri dari berbagai elemen, antara lain Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY dan BEM UGM dan BEM UNY. Mereka datang dengan mengendarai sepeda motor serta membawa puluhan poster.

Di depan pintu masuk Polda DIY, massa sempat saling dorong dengan polisi. Mereka menuntut agar Kapolda DIY Brigjen Anggoro Rahardjo Harry Anwar melakukan langkah yang sama dengan KPK. Mereka juga menuntut bupati Sleman segera nonaktif dari jabatannya.

"Polisi harus berani menetapkan Ibnu sebagai tersangka bukan saksi lagi. Jangan tebang pilih. Sebab dua orang bawahannya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Sleman dan Pimpro buku sudah divonis 5 tahun," kata koordinator aksi, Widya Supena.

Setelah menggelar aksi selama lebih kurang 1,5 jam, massa kemudian bergerak ke kantor Bupati Sleman. Mereka dikawal polisi lalu-lintas Polres Sleman. Massa sempat beristirahat di Masjid Agung Sleman untuk melakukan salat Ashar.

Saat aksi berlangsung, kantor Bupati Sleman sudah tutup. Ibnu Subiyanto maupun para pegawai sudah tidak berada d tempat. Pintu gerbang kantor bupati juga sudah ditutup dan dijaga puluhan aparat. Sejumlah anggota Satpol PP Sleman juga berjaga-jaga di dalam halaman. (bgs / djo)

Sumber: Detik, 03 Agustus 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts