Juru bicara Pemerintah Kabupaten Bekasi, Djumbadi ditahan karena terkait kasus korupsi dana pengusuran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,5 miliar. Dia dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi pukul 19.15 malam tadi.
Sebelumnya, dia diperiksa selama delapan jam, mulai pukul 10.00 WIB- 19.00 WIB di ruang pidana khusus. Pemeriksanya antara lain, Kepala Seksi Pidana Khusu Abeto Harahap, Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T, Kepala Seksi Intelijen Helena Octavianne, Kepala Sub Seksi Tuntutan Hetty Cahyati.
Selama pemeriksaan, tersangka didampingi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabuapten Bekasi Darmizon A, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Faisal Panani, serta kuasa hukumnya Djafar Ely SH.
Ketua tim peyidik Abeto Harahap seusai pemeriksaan mengatakan, mantan kepala Satpol Pamong Praja itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik baru menemukan Rp 1,5 miliar uang yang dia korupsi," kata Abeto kepada Tempo. Menurut Abeto temuan itu belum final karena pemeriksaan baru tahun 2003-2005. Sementara tahun 2006-2007, masih dalam proses penyidikan. Hamluddin
Sumber : TempoInteraktif.com : 21 Agustus 2007