Sumenep―Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Kabupaten Sumenep di Pulau Madura (Jawa Timur), Moh. Fadillah, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus proyek penyulingan air laut dan kelistrikan daerah terpencil pada Tahun Anggaran 2006 senilai Rp3 miliar.
"Kepala Kantor ESDM kami tetapkan jadi tersangka dugaan korupsi," tegas Koordinator Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Samsul Arifin, Kamis.
Dasar pertimbangan tim, kata dia, yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka karena yang paling bertanggungjawab terhadap dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten Sumenep pada 2006. "Pekerjaan dua proyek itu tanggungjawab kantor ESDM. Sehingga, segala risikonya tentunya ada pada kepala kantor," ujarnya.
Sedangkan, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan ESDM yang sebelumnya diperiksa, yakni Nasah Bandi dan Adi Mustofah, masih tetap sebagai saksi. "Kasus dugaan korupsi di lingkungan ESDM itu kita masih terus mengembangkan. Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
Selain itu, ia mengemukakan, tersangka bakal diperiksa tanggal 8 Agustus 2007.
Sebelumnya, tim kejaksaan tinggi telah melakukan cek proyek kelistrikan ke wilayah Kecamatan Ambunten dan Masalembu. Sedangkan proyek penyulingan air laut atau desalinasi berada di pulau Gili Genting, Sumenep. (*)
Sumber : Antara News : 2 Agustus 2007